Medan, MPOL - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut kembali melanjutkan persidangan sengketa informasi publik soal kasus
dugaan temuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan.Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung di Kantor KIP Sumut Jalan Alfalah, Medan, Senin (3/6/2024). Sidang itu diputus oleh majelis komisioner dipimpin Dedy Ardiansyah, Dr Abdul Harris dan M. Syafii Sitorus.Pemohon
sidang sengketa informasi publik yakni seorang warga Kota Medan bernama Rio Darmawan Surbakti, yang terdaftar dengan perkara register nomor 11/KIP-SU/S/III/2024.Menurut kuasa hukum pemohon, Kiki Fitri Magdalena Manurung dari Aliansi Advokat Sitop Hoaks, sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak UNPRI yang diwakili oleh kuasa hukumnya Devi Marlin dan Herman Brahmana."Sengketa informasi publik tersebut diajukan oleh pemohon dikarenakan tidak adanya tanggapan atau balasan dari pihak UNPRI untuk memberikan data yang dimohonkan terkait dugaan penemuan mayat di UNPRI pada Desember 2023 lalu," kata Kiki, Rabu (5/6/2024).Katanya, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke KIP Sumut pihaknya juga telah melayangkan surat pemohon tertanggal 14 Desember 2023 dan 9 Januari 2024, serta telah diterima oleh pihak UNPRI.Ia juga membeberkan isi surat permohonan yang dilayangkan ke pihak UNPRI yakni:1. Data identitas mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.