Deli Serdang,MPOL -Keresahan warga semakin memuncak karena aktivitas
perjudian mesin tembak ikan-ikan di sejumlah lokasi di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dituding kebal hukum.Pasalnya, menurut warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian menyebut aktivitas
perjudian masih berlangsung seperti biasa. Masyarakat di sana menduga para bandar/pengelola mesin judi itu telah mengatur 'upeti' kepada oknum aparat penegak hukum agar salah satu penyakit masyarakat (pekat) itu bebas beroperasi. Pasalnya, judi tersebut sudah cukup lama berlangsung tanpa adanya tindakan dari Polsek Talun Kenas."Mau gimana lagi kami buat, kami masyarakat di sini sudah semakin resah karena belum ada tindakan dari Polsek Talun Kenas untuk memberantas
perjudian ini," kata sumber (warga) yang tinggal di dekat lokasi
perjudian kepada Medan Pos, Senin (10/6/2024)."Sudah kami sampaikan untuk diberitakan, tapi memang untuk saat ini belum ada penindakan yang dilakukan," sambungnya.Warga yang tidak ingin namanya dicantumkan dalam pemberitaan berharap dan mendesak Polresta Deli Serdang untuk mengambil alih dan segera melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap aktivitas
perjudian di wilayah hukum Polsek Talun Kenas."Kita minta polisi gerebek dan tutup lokasi judi di sana. Tindak tegas jangan sampai buka lagi," tegasnya.