Presiden Jokowi Agar Perintahkan Tindak dan Tutup PT Jui Shin Indonesia

Josmarlin Tambunan - Rabu, 12 Juni 2024 23:49 WIB
Lokasi pertambangan dan aktivitas pengangkutan hasil tambang kuarsa dan kaolin.(ist).
Medan, MPOL:Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak meminta Presiden RI Ir Joko Widodo agar memerintahkan aparatnya menutup PT Jui Shin Indonesia.

Dia beralasan kalau perusahaan itu diduga telah banyak merugikan negara akibat aktivitas pertambangan di dua lokasi.

Adapun pertambangan yang diduga milik PT.Jui Shin Indonesia adalah tambang kuarsa di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kec Limapuluh Pesisir, Kab Batubara. PT Jui Shin Indonesia diduga bekerja sama dengan PT.BUMI.

Kemudian, pertambangan Kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Yang mana PT.Jui Shin Indonesia diduga sebagai pembeli hasil tambang.

Pasir kuarsa dan tanah Kaolin itu memiliki nilai dan harga yang tinggi karena dapat digunakan untuk produksi keramik, cat dan semen dan lain-lain.

"Negara dengan 'segudang' institusi penegak hukum di dalamnya (Polri, Kejaksaan, KPK) tidak boleh kalah dengan para mafia pertambangan maupun perusahaan yang menikmati hasil pertambangan ilegal, sebagai penadah hasil tambang ilegal, yang berakibat sangat besar merugikan pendapatan negara, pendapatan pemerintah daerah, dari pajak dan macam jenis penerimaan lainnya," kata Ridwanto Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (12/6) di Medan.

Dia juga mendesak agar oknum-oknum yang bercokol di instansi saat ini, menjadi 'kaki tangan' para mafia dalam memuluskan bisnis kotor mengeruk sebesar-besarnya hasil kekayaan alam dari berbagai wilayah di tanah air, harus dibersihkan, diberikan ganjaran hukuman yang tegas sampai ke akar-akarnya.

"Sudah tidak asing terdengar adanya lingkaran mafia di dunia pertambangan Indonesia saat ini, sehingga Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara diminta mau mengambil sikap tegas, memerintahkan para pimpinan aparat penegak hukum maupun kementerian di bawahnya untuk menindak perusahaan-perusahan tambang yang melanggar hukum lalu menghentikan aktivitasnya," sebutnya.

Tindakan perusahaan itu, menurut Ridwanto Simanjuntak dinilai melanggar hukum, baik dari segi kerusakan lingkungan yang disebabkan pertambangan pasir kuarsa itu, apalagi jika benar penambangan dilakukan di luar dari kordinat dalam izin RKAB perusahaan penambang PT BUMI.

Disebutkan, salah seorang warga yang terdampak dan mengalami kerugian cukup besar akibat pertambangan pasir kuarsa yang diduga dimotori PT Jui Shin Indonesia adalah pemilik lahan bernama Sunani, yangmana sekitar 4 hektar lahan miliknya diduga digarap perusahaan penambang PT BUMI yang kemudian pasir kuarsa itu diduga dikirim ke PT Jui Shin Indonesia untuk digunakan sebagai bahan pembuatan keramik dan cat.

Kerusakan lingkungan terjadi karena bekas galian tambang tersebut wajib ditimbun kembali sebagaimana amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, juga di Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Namun sampai kini bekas galian itu kini menjadi danau.

Padahal, sebelum memperoleh izin penambangan RKAB, perusahaan penambang harus menyetorkan uang jaminan, yang diketahui ke Kementerian ESDM, Dirjen Minerba sebagai syarat agar wajib melakukan reklamasi pasca tambang.

KAOLIN

Menurut sumber, pemilik lahan penambangan tanah kaolin berinisial AB, mantan pegawai kantor Camat yang lokasinya berada di Desa Bandar Pulau Pekan.

Menurut informasi harga jual kaolin sebesar Rp16 ribu sampai Rp20 ribu per baket alat berat ekscavator. Kemudian kaolin yang diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Mabar dibayar Rp97 ribu per tonnya.

Dikonfirmasi kepada Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengatakan, tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

Sementara itu dikonfirmasi ke kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara/Inspektur Tambang, Dirjen Minerba melalui G. Panggabean mengatakan, akan menyampaikan persoalan ini ke koordinator mereka maupun ke kantor pusat.

Dia juga mengatakan segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang lainnya, juga aparat penegak hukum.

Lanjut dicoba lakukan konfirmasi kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan, "Kami sampaikan pihak-pihak pemerintah yg melakukan pengawasan segera melakukan tindakan nyata."

Lanjut Kombes Andry Setiawan, "Kapolres Batubara kami imbau juga. (Kapolres) Asahan dan Batubara harus berkolaborasi," jawabnya. Rabu (12/6/2024).

Dirut PT Jui Shin Indonesia, Chang yang coba dikonfirmasi soal aktivitas perusahaannya itu, ke nomor hp +62811**5** tidak menjawab.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Kasubdit II Harda Kompol Holmes Saragih Cs Dilapor ke Propam, Salim Amiko : Faktanya Saya ada Jual Tanah ke Sunani tidak ada tumpang tindih

Sumatera Utara

Hak Jawab Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I

Sumatera Utara

Kementerian ESDM Diperiksa Polda Sumut, Akui Tambang Kuarsa PT.BUMI di Batubara Diluar Koordinat Telah Diberi Surat Teguran

Sumatera Utara

PT.Jui Shin Indonesia Klarifikasi Tidak Pernah Terlibat Aktivitas Pertambangan

Sumatera Utara

PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin

Sumatera Utara

Pasca Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Gambus Laut Minta Segera Direklamasi