Mangkir Dari Panggilan, Poldasu Didesak Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang

Josmarlin Tambunan - Kamis, 13 Juni 2024 14:00 WIB
Esvacator yang diamankan Ditreskrimum dari lokasi tambang pasir kuarsa di Kab Batubara.(dok).
Medan, MPOL:Polda Sumut diminta melakukan upaya paksa/jemput paksa Dirut PT.Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang yang kabarnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu.

"Kita mendapat informasi kalau Ditreskrimum Poldasu mau melakukan panggilan paksa terhadap Dirut PT.Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang yang mana yang bersangkutan mangkir dalam beberapa panggilan. Bila benar demikian, kita pantas acungkan jempol," ujar Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak, yang diminta tanggalannya, Kamis (13/6).

"Bila kasus tidak dibuat terang benderang, jangan nanti semua bisa berbuat seenaknya, kita akan terus pantau kasus ini, kapan itu Dirut akan dijemput paksa? Ini persoalan serius, menyangkut masyarakat banyak, masalah lingkungan, negara juga diduga besar dirugikan persoalan pertambangan ini bila benar beroperasi ilegal," tegasnya.

Diketahui, upaya panggil paksa oleh Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut itu terkait laporan masyarakat bernama Sunani (60), yang menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, melaporkan atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan miliknya dengan luas sekitar 4 hektar di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara (Sumut).

Dalam laporan pengaduan korban, diketahui ada dua perusahaan yang dilaporkan, yakni PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia. Diduga PT Jui Indonesia sebagai penadah pasir kuarsa yang ditambang dari lahan milik Sunani.

Terkait laporan Sunani itu, pihak Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengamankan dua unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia yang digunakan menambang pasir kuarsa milik Sunani.

Pada penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara tersebut, masyarakat sekitarnya melalui Kepala Desa Zaharuddin mengaku miris dengan kelakuan perusahaan yang menambang di desa mereka.

Pasalnya, selain menghancurkan daerah aliran sungai juga tidak melakukan reklamasi pasca tambang. Sampai saat ini lokasi bekas tambang pasir kuarsa itu masih dibiarkan, dikhawatirkan sewaktu-waktu menelan korban jiwa, apalagi bekas tambang itu sangat dalam dan luas seperti danau.

Ditreskrimum Poldasu Kombes Sumaryono yang dikonfirmasi akan ada upaya paksa kepada Dirut PT.Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang, belum mendapat balasan.

Tambang Kaolin diduga illegal

Terpisah, penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan (Sumut), ada puluhan hektar lahan sawit yang di dalamnya dilakukan penambangan tanah kaolin secara ilegal.

Tanah kaolin itu diantar menggunakan truk tronton ke KIM 2 di Medan diduga ke PT Jui Shin Indonesia.

Tanah Kaolin itu memiliki kegunaan yang beragam seperti bahan mentah untuk pembuatan semen, cat dan keramik sehingga nilai jualnya sangat tinggi.

Menurut informasi, tanah Kaolin itu dibeli oleh PT.Jui Shin Indonesia dengan harga 1 ton seharga Rp97 ribu diluar ongkos truk. Diperkirakan, ratusan mobil truk pengangkut tanah kaolin dari Asahan setiap harinya masuk ke PT Jui Shin Indonesia, sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan sampai saat ini masih berlangsung.

Dikonfirmasi soal tambang kaolin itu kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan mengatakan, "Kami sampaikan pihak-pihak pemerintah yang melakukan pengawasan segera melakukan tindakan nyata, "Kapolres Batu bara kami himbau juga. (Kapolres) Asahan dan Batubara harus berkolaborasi," tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengatakan, tidak ada perusahaan tambang tanah kaolindi Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

"Tidak ada pertambangan tang Kaolin disana dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan," sebutnya.

Sedangkan pihak Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara/Inspektur Tambang, Dirjen Minerba melalui G. Panggabean mengatakan, akan menyampaikan informasi soal tambang PT Jui Shin Indonesia ke koordinator mereka maupun ke kantor pusat.

Sebelumnya, Pimpinan Law Firm DYA, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta Polda Sumut agar berani, tegas, dan nyata dalam membongkar kasus pertambangan ini. Pasalnya, selain kliennya Sunani yang dirugikan, kepada masyarakat luas, lingkungan juga berimbas buruk sangat besar, kepada negara juga soal pajaknya.

Sementara itu, Dirut PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang yang dikonfirmasi melalui WhatsAap (WA) ke no 0811-183 **** soal perusahaannya disebut-sebut pelaku penambangan pasir kuarsa di Batubara dan tanah Kaolin di Kab Asahan, tidak memberikan jawaban.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Info Kepada Polisi, Judi Samkwan Desa Sidomulyo Biru-Biru Dikelola Pria Turunan

Sumatera Utara

PT.Jui Shin Indonesia Klarifikasi Tidak Pernah Terlibat Aktivitas Pertambangan

Sumatera Utara

Dipertanyakan Kinerja Disperindag ESDM Sumut DidugaBiarkan Kinerja PT BUMI Dan CV Sambara Tak Lakukan Reklamasi

Sumatera Utara

PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin

Sumatera Utara

Pasca Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Gambus Laut Minta Segera Direklamasi

Sumatera Utara

Tanah Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia, Kerugian Negara Perlu Diusut