Polri Ungkap Home Industri Ekstasi di Medan, Dikendalikan Suami Istri

Josmarlin Tambunan - Kamis, 13 Juni 2024 19:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan pengungkapan home industri ekstasi di Jalan Jumhana, Medan Area, Kamis (13/6/2024).(jos Tambunan).
Medan,MPOL:Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Sumut dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Jalan Kapten Zumhana No 136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area.

Polis mengamankan 6 orang tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) menjadi pemilik bersama kurir dan sebagai pengendali dilapangan.

Kelimanya adalah, HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.

"Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di lokasi home industri, Kamis (13/6/2024).

Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industri ekstasi ini berawal dari pengiriman barang dari China yang diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta. Setelah ditelusuri ternyata barang akan dikirim ke Medan.

"Kita langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu dan di hotel Manhattan Jl.Gatot Subroto," ujarnya.

Kemudian, sambung Brigjen Mukti, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.

Direktorat (Dit) Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.

"Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan. Dalam satu bulan bisa memproduksi 600 butir dan mereka memproduksi ekstasi berdasarkan pesanan. Modusnya rumah biasa," sebut Mukti.

Sementara, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet.

"Belajar otodidak dari internet," ungkap Waka Polda.

Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui market place. Para tersangka menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.

"Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut salah satunya tempat hiburan malam di P.Siantar ," jelas Rony.

Dalam kesempatan itu Waka Polda Sumut menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara sudah darurat narkoba, sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.

Sebab, para pelaku kejahatan, terutama jalanan terbukti melakukan aksinya karena disebabkan faktor atau pengaruh narkoba.

"Seperti kita ketahui Sumatera Utara sudah darurat narkoba. Perlu perhatian kita semua pihak untuk memberantas narkoba," sebutnya Rony.

Dari pengungkapan ini, tambah Rony Samtana, pihaknya berhasil menyelamatkan 3600 jiwa dari bahaya narkoba.

"Sampai saat ini dengan pengungkapan home industri narkoba ini, Polri berhasil menyelamatkan 3600 jiwa dari bahaya narkoba. Kalau ini tidak terungkap, dipastikan akan lebih banyak lagi manusia yang menjadi korban," pungkasnya.

Dari pengungkapan itu turut disita berbagai barang bukti, di antaranya ekstasi yang baru selesai diproduksi, mesin cetak ekstasi, cairan kimia dan bahan baku pembuatan ekstasi.

Sementara itu, pengakuan warga, rumah yang dijadikan pabrik ekstasi tersebut terkesan tertutup, penghuninya jarang bersosialisasi.

Sebelumnya rumah toko (ruko) itu dijadikan tempat usaha penjualan material bangunan seperti cat dan lainnya, lantai 2 tempat tinggal dan lantai 3 dijadikan home industri narkoba.

"Jarang buka rumahnya. Kalau dulunya tempat jualan cat," sebut seorang wanita mengaku warga sekitar TKP.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait