Medan, MPOL -Setelah dilakukan rapat dan sosialisasi, puluhan kenderaan angkutan umum yang parkir dan melakukan bongkar muat serta menaikkan dan menurunkan penumpang di trotoar sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, dilakukan tindakan langsung (tilang).Tindakan tegas itu diberlakukan mulai Rabu 10 Januari 2024 hingga seterusnya. Puluhan personil Ditlantas Poldasu yang dipimpin langsung Direktur Lalulintas Poldasu Kombes Muji Ediyanto bersama Wadirlantas AKBP Erwin mengitari sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (10/01) pagi.Seperti terlihat di pool bus AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi), PT.Simtorex dan pool bus PT.Marisi Jaya di Jalan Sm raja Marindal, armada yang parkir ditrotoar langsung di tilang.
Dirlantas Poldasu Kombes Muji Ediyanto dilokasi mengatakan, mulai 10 Januari 2024 tidak ada lagi bus dan angkutan yang mangkal di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, termasuk angkutan yang menaikkan dan menurunkan penumpang serta bongkar muat barang."Kita akan terus lakukan penertiban. Kenderaan yang mangkal dipinggir jalan ditilang dan bila dokumen kenderaannya habis masa berlaku akan diberi tindakan tegas," kata Kombes Muji.Dirlantas mengatakan, larangan itu dilakukan untuk mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas."Semua bus dan angkutan harus menurunkan dan menaikkan penumpang di Terminal Amplas terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024," tegasnya.Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, jauh sebelum dilakukan tindakan langsung, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah mengadakan rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut pada Agustus 2023 lalu kemudian dilakukan sosialisasi dengan menyurati para pemilik angkutan dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.Kemudian, rapat akhir dengan penandatanganan kesepakatan dilakukan bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1).Dalam rapat bersama itu turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum."Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2010 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangajara," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.Ia mengungkapkan, pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas."Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," ungkapnya.Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja."Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkasnya.(jos).