, MPOL -Kabar berita penahanan 4 Truck pengangkut kayu di Siosar tepatnya di Balai Desa Simacem, Bekerah, dan Suka Meriah Kecamatan Tiga Panah Kabupatena Karo oleh warga akhirnya di lepas. namun kayu yang ada di 4 truck tetap di tinggalkan di halaman balai desa sebagai barang bukti karena Pemerintah Kabupaten Karo tidak mengakui izin yang di miliki CV Ulina. Hal ini terjadi setelah pertemuan yang di gelar oleh tiga kepala desa bersama warga yakni Simacem, Bekerah dan Suka Meriah dengan pihak pemerintah Kabupaten Karo, BPBD Karo, KPH XV Kabanajahe, Forkompincam Tigapanah, Kapolsek, Babinsa, Camat, dan Pemilik Cv. adapun pertemuan ini berdasar atas kecemasan warga dengan penebangan kayu di siosar yang mobil trucknya melintas dini hari yang mengganggu kenyamanan dan keamanan sehinga sempat di tahan warga karena tidak ada izin kepada pemerintahan setempat. pertemuan di laksanakan di balai desa Bekerah pada Kamis, ( 14/06) sekira pukul 13.00 WIB sampai selesai. Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Simacem di dampingi Kades Bekerah dan Suka Meriah di hadapan para warga menyampaikan, bahwa, penahanan mobil di lakukan akibat tidak ada laporan melintas yang mengakibatkan fasilitas desa banyak yang rusak dan kenyamanan warga terganggu selama dua bulan terakhir ini katanya. Dasar itu lah kami mengundang bapak ibu sekalian untuk hadir untuk memberikan penjelasan kepada kami warga. agar para pimpinan kami seperti camat dan masyarakat luas bisa tahu permasalahan kami di desa ini, karena sebelumnya secara lisan sudah sering kami sampaikan tidak ada tanggapan. Terkait penahanan mobil pengangkut kayu yang sempat di tahan warga, boleh di lepas asal semua sudah jelas, kami tidak ada masalah, tapi perlu di ketahui kami benar - benar tidak nyaman dengan cara kerja mereka,ujarnya. Tindakan mereka para supir yang mengangkut kayu dengan membawa kendaraan berkecepatan tinggi bisa membahayakan warga terlebih 4 supir yang kami tahan kemarin tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudinya dan identitas kependudukannya katanya. Kami sepakat menahan truck tersebut karena kami ketiga kepala desa tidak mau warga menduga kami bersekongkol dengan pengusaha padahal kenal pun kami tidak ucapnya. Pihak BPBD Karo melalui Kabid RR Nius Abdi Ginting, S Hut mengatakan bahwa seharusnya tidak ada kegiatan penebangan kayu di atas ( siosar) karena setahu saya sampai saat ini tidak ada izin yang masuk kepada kami pihak pemerintahan Daerah, Bupati juga sudah menyurati pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk kejelasan masalah ini. Untuk wilayah yang di tebang saat ini adalah aset daerah jadi mulai besok penebangan ini di hentikan, tidak ada kegiatan penebangan, dan alat berat juga harus di keluarkan. Sementara katanya, untuk 4 mobil truck yang di tahan desa, itu urusan desa dan pengusaha, walau mobilnya di lepas tapi kayunya harus di tinggal di sini sampai masalah perizinan menemukan titik terang paparnya. Kapolsek Tigapana AKP M Sinaga dalam pertemuan itu menyampaikan agar kita harus menjaga kenyamanan masyarakat, kiranya untuk truck di lepas saja, masalah kayu sesuai arahan BPBD tadi di bongkar dulu di sini sampai izin selesai katanya. Sementara mewakili pihak pengusaha Haris Milala dalam pertemuan menyampaikan bahwa mereka memiliki izin dari kementerian dan kepada warga kami minta maaf atas ketidaknyamanan nya ucapnya. Pada saat pembongkaran kayu dari 4 truck mobil di saksikan oleh warga dan Forkompincam di halaman jambur Desa Bekerah, dua truck kayu di bongkar di desa bekerah dan dua truck kayu di bongkar di area desa suka meriah. ***