Chang Jui Fang Dirut PT JSI dan Komut PT BUMI Kapan diperiksa!, Poldasu, Kejatisu dan KPK Segera Bertindak

Josmarlin Tambunan - Kamis, 20 Juni 2024 16:11 WIB
Truk tronton setelah Membongkar muatan tanah kaolin keluar dari PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.(ist)
Medan, MPOL: Sudah bertahun -tahun aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, diduga dilakukan PT Jui Shin Indonesia induk perusahaan PT.BUMI kini meninggalkan lubang besar mirip danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi merupakan alat bukti kejahatan pengerusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian Negara.

Kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT Jui Shin Indonesia dan PT.BUMI mendapat tanggapan dari Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald.

"Di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah jelas menyebutkan. Setelah sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikeruk habis, kemudian bekas tambang itu ditelantarkan begitu saja, merupakan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara.

"Pasca penambangan sesuai UU harus direklamasi (ditimbun kembali), jika dibiarkan begitu saja, itu jelas telah merugikan negara," kata Max Donald, Kamis (20/6).

Sambung Donald, sebelum terjadi dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah, perlu antisipasi dengan memberikan efek jera, terutama perusahaan tambang yang terindikasi curang dalam aktivitasnya, dengan tindakan hukum yang nyata.

"Jadi, kita minta APH menggandeng BPKP segera melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan pertambangan, apalagi yang berpotensi merugikan Negara. Di Sumut saat ini sedang hangat menjadi sorotan, lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang tak kunjung direklamasi dan di Asahan penambangan tanah kaolin diduga illegal,".

"Bila itu segera dibongkar, dugaan korupsi maupun kolusi yang berakibat rusaknya lingkungan, kerugian Negara yang ditimbulkannya agar tidak terus semakin membesar," tegas Max.

Lanjut ditanggapi Max Doland, "Dalam UU No 3 Tahun 2020, Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas sanksi pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa izin,".

"Kemudian, Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu, pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin, hingga tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," beber Max.

Diketahui, penambangan pasir kuarsa oleh PT.Jui Shin Indonesia dan anak perusahaanya PT.BUMI di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, dilaporkan Sunani (66) ke Polda Sumut dengan didampingi pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pada Januari 2024 lalu.

Laporan pengaduan itu terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya dengan luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Batubara.

Berjalannya waktu, ditemukan lagi pertambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, yang sudah berlangsung sejak tahun 2021, dan belum lama ini barulah berhenti sementara aktivitasnya, pasca ramai disoroti media.

Disebut sumber, bahwa hasil tambang tanah kaolin dari Desa Bandar Pulau Pekan ditumpuk terlebih dahulu di Desa Pulau Raja, Asahan. Lalu kemudian, lanjut diantar dengan truk tronton ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan, dengan bayaran pertonnya Rp97 ribu, sehingga diduga peran PT Jui Shin Indonesia sebagai penadah hasil tambang Ilegal.

Diketahui, Chang Jui Fang menjabat sebagai Dirut PT.Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI.

Kejati Sumut

Selain dilaporkan ke Polda Sumut, Sunani melalui ahli waris (anak kandungnya red), Andrian Sunjaya (25) juga melaporkan PT.Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kejati Sumatera Utara. Pelapor juga menggandeng pengacara beken Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med. Pelaporan itu dibuat 13 Juni 2024 lalu.

Dikonfirmasi ke Kajati Sumut Idianto SH. MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan, "Surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi Kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi," kata Yos.

Lanjutnya, "Jika masuk tupoksi (Kejaksaan), maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan Kejaksaan, maka dikoordinasikan dengan instansi terkait.".

"Dan apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan, terimakasih," ujar pria yang akrab dengan wartawan itu.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan mengaku telah menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan soal aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara.

Sedangkan Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menyita 2 unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia, dan akan melakukan jemput paksa Chang Jui Fang.

Atas tindakan tegas dan berani petugas Ditreskrimum Polda Sumut itu, masyarakat terutama warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara-Sumut mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, sekaligus memberikan apresiasi.

"Sejak alat beratnya diangkut, aktivitas penambangan pasir kuarsa di desa kami berhenti dan sampai saat ini. Dulunya akibat DAS yang dijebol membuat tanaman bahkan rumah kami terendam air sungai saat air pasang, ditambah lagi datang hujan," kata warga.

"Soal debu dari truk-truk pengangkut pasir lagi, yang berlewatan dari depan rumah warga disini, bukan gak tebal debunya Bang, kadang sampai gak nampak jalan pun di depan. Tapi untunglah sekarang belum ada lagi, semoga bisa seterusnya begini," kata Rahmat warga Desa Gambus Laut.

Ungkapan warga tersebut diamini Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Ditambahkannya, bahwa dirinya bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan dokumen RKAB PT BUMI untuk mengambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.

"Namun mengapa dokumen perpanjangan RKAB itu bisa keluar." geram Zaharuddin.

Inspektur Tambang Sumut

Kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut yang berfungsi sebagai Pengawasan, melalui G. Panggabean mengatakan akan menyampaikan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI kepada pimpinannya maupun ke kantor pusat.

Sedangkan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengaku tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perorangan.

Sementara itu, Chang Jui Fang yang terus berusaha dikonfirmasi wartawan, masih tetap terkesan bungkam.

Meski berulang-ulang ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), bahkan dicoba temui di kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap belum berhasil.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Beragam Kasus Kriminal, Komitmen Dukung Asta Cita Presiden

Sumatera Utara

Pelaku Begal Sadis di Medan Dikabarkan Kembali 'Dikirim' Polisi ke Alam Barzah

Sumatera Utara

Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Dalam Rumah

Sumatera Utara

Polres Binjai Ciduk Tiga Pelaku Pencurian Kekerasan

Sumatera Utara

Tiga Pencuri Modus Bongkar Rumah di Medan Diringkus, Satu Ditembak

Sumatera Utara

Kasubdit II Harda Kompol Holmes Saragih Cs Dilapor ke Propam, Salim Amiko : Faktanya Saya ada Jual Tanah ke Sunani tidak ada tumpang tindih