Asahan, MPOL: Sempat berhenti sekitar seminggu lebih pasca ramai diberitakan media, kini penambangan tanah kaolin
diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten
Asahan kembali beroperasi.Pengamatan wartawan, Selasa (26/6), tanah kaolin yang ditambang ditumpuk di Desa Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat-Asahan, kemudian diangkut dengan truk tronton diduga diantar ke
PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan dengan harga Rp97 ribu pertonnya.Beratnya tonase truk tronton yang mengangkut tanah kaolin terindikasi melanggar UU Lalulintas dan peraturan Perhubungan Darat yang mana truk tronton tidak bisa dilalui ke Desa Pulau Raja itu, mengingat kondisi ketahanan aspal.Terlihat pula, pihak penambang terkesan tidak mengindahkan aturan yang berlaku sehingga terindikasi illegal karena areal penambangan tanah Kaolin bebas dilalui anak-anak juga bekas galiantak ada pagar pengaman meski hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga termasuk SMP Negeri 1 Bandar Pulau, dan banyak lagi kejanggalan lainnya termasuk K3 sebagai keselamatan pekerja disana tidak dilakukan.Kekwatiran warga sepertinya tidak dipedulikan pihak perusahaan dan warga takut jika sewaktu-waktu terjadi korban jiwa seperti yang pernah sebelumnya seorang anak tewas tenggelam di bekas tambang tanah kaolin yang tak begitu jauh dari Desa Bandar Pulau Pekan.Sementara itu, didapat informasi bahwa penambangan di Desa Bandar Pulau Pekan adalah CV.S bekerjasama dengan
PT Jui Shin Indonesia.Namun ketika diminta wartawan dokumen kerja sama itu, pihak perwakilan
PT Jui Shin Indonesia dan CV. S menolak, dengan dalih tak masuk akal, "Gak perlu wartawan memfoto, apalagi meminta salinan/copyan-nya," kata kedua pihak perusahan.Terkait aktivitas pertambangan itu dan agar kerusakan lingkungan hidup tidak meluas yang bisa berdampak pada kerugian negara, langsung diinformasikan kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.Di tempat terpisah, Ketua LSM Gebrak, Max Donald mengatakan, seharusnya Poldasu menurunkan anggotanya untuk melakukan penindakan langsung, sebab Krimsus kan gak perlu harus ada laporan masyarakat. "Jadi disini kita minta ketegasan Polda Sumut melalui Ditreskrmsus dipimpin Kombes Andry," tutup Max.***