Medan, MPOL - Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang terkesan kian tak terbendung di kawasan pemukiman padat penduduk di Lingkungan XVIII Jalan Kawat I Gang Turi/Impian Kelurahan
Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Sempat melahirkan ide dan gagasan dari pihak Kelurahan
Tanjung Mulia Hilir untuk membuat mendirikan
Pos Kamling Anti Narkoba. Rapat yang digelar di aula Kelurahan
Tanjung Mulia Hilir itu pada, Rabu (22/11/2023) lalu, dipimpin langsung Lurah
Tanjung Mulia Hilir N. Situmeang dan dihadiri perwakilan Camat Medan Deli Ahmad Rifai Siregar, Bhabinkamtibmas Aiptu J Sipahutar, Babinsa Rahmad, para kepala lingkungan, ormas PBB, LSM Pakar, LPM dan perwakilan warga. Namun pada praktiknya, hingga kini
Pos Kamling Anti Narkoba yang diharapkan warga bisa untuk menekan peredaran narkoba dan merubah cap lingkungan mereka sebagai kampung narkoba, tak kunjung berdiri. Lurah
Tanjung Mulia Hilir Naklum Situmeang ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa sore (25/6) pukul 18:20 WIB, mengaku terkait anggaran, "Blm ada anggaran pak", ucap Lurah Tanjung Mulia itu singkat. Saat itu usai mengelar rapat, Naklum Situmeang kepeda wartawan ketika dikonfitmasi mengatakanmereka akan berbuat semaksimal mungkin dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya. "Secara umum disini memang ada peredaran narkoba, tapi ini yang sangat parah berada di Lingkungan XVIII dan Lingkungan XIX disana seperti jual kacang goreng, rapat pembentukan relawan ini kita lakukan untuk menekan peredaran narkoba agar jangan sampai merambat ke lingkungan-lingkungan yang lainnya, " ujarnya. Kita rencanakan, ucap Lurah Tanjung Mulia itu lebih lanjut, di Lingkungan XVIII dan XIX akan kita buat beberapa
Pos Kamling Anti Narkoba dengan kita berkordinasi dengan pihak yang berwajib.*