Medan, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pengedar
narkoba di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti
11 kg sabu dari dua kasus yang diungkap.Ketiga tersangka yang ditangkap yakni DS (38) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MA (39) warga Jalan KH. Zainul Arifin, Kampung Madras, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan S (41) warga Perumahan Anugrah Lestari, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy JS Marbun mengatakan pengungkapan kasus pertama yakni saat polisi mendapat informasi bahwa DS kerap mengedarkan sabu di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB."Tersangka diamankan di ruang tamu rumahnya. Nah, di rumah tersebut ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik teh China warna hijau merk Guanyinwang. Saat diperiksa berisi 10 kg sabu," kata Teddy Marbun didampingi Kasat Res
narkoba, AKBP Jhon Sitepu di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/6/2024).Dari hasil interogasi, sambung Teddy, tersangka DS mengaku sejak tahun 2022 menjual sabu. 'Serbuk putih' tersebut tersangka terima dari bosnya berinisial Z (dalam penyelidikan)."Jadi, tersangka DS ini mengedarkan sabu atas perintah Z," sebutnya.