Tanah Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia, Kerugian Negara Perlu Diusut

Josmarlin Tambunan - Rabu, 26 Juni 2024 22:51 WIB
Bekas penambangan tanah kaolin dan pasir kuarsa.(dok)
Medan, MPOL:Penambangan Tanah Kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kec Pulau Raja, Kab Asahan banyak ditemukan.

Bekas-bekas galian tanah kaolin dibiarkan menganga yang kini bagaikan danau buatan. Yang sejatinya sesuai UU harus direklamasi pasca penambangan.

Tanah kaolin dan pasir kuarsa bernilai tinggi untuk bahan pembuatan semen, keramik dan lain-lain.

Kondisi ini membuat warga selalu was-was akan keselamatan diri mereka, terutama anak-anak apalagi lokasi bekas tambang tanah kaolin itu sangat dekat dengan perumahan penduduk bahkan sekolah.

Banyak dampak buruk terhadap lingkungan hidup, terhadap ekonomi masyarakat sekitar, hingga disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara dari aktivitas penambangan tanah kaolin yang diduga ilegal didesa tersebut

Aktivitas penambangan Tanah kaolin di desa Bandar Pulau Oekan,Kec Pulau Raja, Kab Asahan yang diduga dilakukan PT Jui Shin Indonesia dan PT.BUMI telah disampaikan kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.

Namun hingga hari ini, belum diketahui sejauh mana langkah yang dilakukan Ditreskrimsus.

Dikonfirmasi kepada Kombes Andry Setiawan, belum mendapat jawaban, Rabu (26/6/2024).

Diketahui, tanah kaolin yang ditambang dari Desa Bandar Pulau Pekan itu diduga diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan. Disebut, satu ton tanah kaolin dihargai Rp97 ribu.

Adapun tanah kaolin itu diduga melibatkan PT. BUMI (Bina Usaha Mandiri Indonesia) dan PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang adalah menjabat Dirut di PT. Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI.

Kedua perusahaan itu juga telah dilaporkan ke Polda Sumut oleh Sunani didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, sekitar pertengahan Januari 2024 lalu.

Sunani mengaku kalau lahannya seluas 4 hektar berisi pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara telah ditambang.

Atas laporan Sunani tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengamankan dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia.

Sementara Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang yang sudah 2 kali dipanggil penyidik Poldasu tidak kunjung datang.

Kedua perusahaan pertambangan itu juga telah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), didampingi pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK.

Kepada wartawan, pihak PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI dan CV.Sambara, Selasa (26/6) memberikan klarifikasi kepada wartawan.

Dalam pertemuan itu, ada 3 orang legal mewakili 3 perusahaan (PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI dan CV Sambara). Mereka menyampaikan, bahwa ketiga perusahaan tersebut masing-masing berdiri sendiri dan PT BUMI bukanlah anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia.

Kemudian, dinyatakan oleh ketiganya, perusahaan yang diwakili mereka masing-masing memiliki legalitas. Namun, para legal itu tidak memberikan dokumen itu dibaca atau dipotong wartawan.

Ditanya alasan Chang Jui Fang mangkir dari panggilan Poldasu, Asep Suherman sebagai legal PT Jui Shin Indonesia tidak menjawab.

Menyikapi kasus itu, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald, "Intinya, kalau bicara itu haruslah disertai bukti. Bila lengkap semua izin-izinnya, apa susahnya menunjukan agar difoto wartawan, bila berbentuk privasi bisa diminta diblur atau dikaburkan. Banyak cara bisa dilakukan dalam memberikan dokumen penting supaya yang tak ingin terekspos bisa terjaga, kalau terkesan disembunyi-sembunyikan malah publik, apalagi wartawan bisa semakin bertambah curiga," katanya.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Perwakilan Masyarakat Dairi: Kelompok Menolak Operasional PT DPM Tidak Mewakili Masyarakat Lingkar Tambang

Sumatera Utara

PT.Alam Jaya Diduga Monopoli Tambang Galian C di Pancur Batu dan Kutalimbaru, Polisi Didesak Segera bertindak

Sumatera Utara

Kementerian ESDM Diperiksa Polda Sumut, Akui Tambang Kuarsa PT.BUMI di Batubara Diluar Koordinat Telah Diberi Surat Teguran

Sumatera Utara

Dipertanyakan Kinerja Disperindag ESDM Sumut DidugaBiarkan Kinerja PT BUMI Dan CV Sambara Tak Lakukan Reklamasi

Sumatera Utara

PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin

Sumatera Utara

Pasca Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Gambus Laut Minta Segera Direklamasi