Perda No. 5/2015 Untuk Pastikan Warga Miskin Dapatkan Haknya

Rifki Warisan - Minggu, 07 Januari 2024 20:15 WIB
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, saat mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2015 di tiga titik berbeda di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan, Sabtu-Minggu (6-7/1/2024).
Medan, MPOL - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH MH, mengatakan Perda Nomor 5 tahun 2015 untuk memastikan warga miskin mendapatkan haknya. "Hak-hak tersebut dialokasikan melalui anggaran dalam APBD," kata Bahrumsyah.

Hal itu dikatakannya saat mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kesmiskinan di tiga titik berbeda di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan, Sabtu (6/1/2024) dan Minggu (7/1/2024).

Ketiga titik itu, masing-masing di Jalan Gulama, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, bersama warga Lingkungan 13 sampai 19, di Jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, warga Lingkungan 01, 02 dan 20 serta di Jalan Pasar II Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan warga Lingkungan 15 dan 16.

Hak-hak warga miskin itu, kata Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. "Itu standar utama," katanya.

Terkait dengan itu, sebut Bahrumsyah, Pemko Medan telah meluncurkan berbagai program dalam penangulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan dan pendidikan. "Apalagi, di dalam Perda diamanatkan sebesar 10% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan," katanya.

Hal ini, sambung Bahrumsyah, karena dana APBN belum sepenuhnya menyentuh warga miskin di Kota Medan. "Dari data BPS, warga miskin di Kota Medan sebanyak 9%. Sementara, hasil verifikasi, datanya cukup signifikan. Dari hasil verifikasi, tercatat sekitar 700 ribu warga miskin Kota Medan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, angka itu lebih 30%," sebutnya.

Kondisi ini, tambah legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, menjadi perhatian serius bagi DPRD bersama Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan. "Melalui kolaborasi, Pemko Medan meluncurkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan, seperti pendidikan dan kesehatan," katanya.

Untuk bidang pendidikan, lanjut Bahrumsyah, dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu yang tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Bahkan, di tahun 2024 dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah," ujarnya.

Pada bidang kesehatan, kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, sudah ditangani melalui program Universal Health Covarage-Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC-JKMB).

"Melalui program itu, masyarakat Kota Medan dapat berobat hanya menggunakan KTP atau KK. Bahkan, pada tahun 2024 anggarannya kita tampung mencapai Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan," katanya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). **


Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Perda No. 5/2015 Untuk Pastikan Warga Miskin Dapatkan Haknya