Medan , MPOL: Pihak PT Jui Shin Indonesia mengatakan, perusahaan tidak pernah melakukan penambangan
tanah kaolin dan pasirkuarsa. Hanya saja, mereka ada membeli
tanah kaolin dari CV Sembara dan
pasir kuarsa dari PT BUMI.
Hal itu dikatakan legal PT.Jui Shin Indonesia, Josua Purba kepada wartawan, Sabtu (29/6) di Medan menanggapi banyaknya media yang menyebut PT.Jui Shin Indonesia sebagai penambang Pasir Kuarsa di Kab Batubara dan tanah Kaolin di Kab Asahan.
"Selama ini banyak media menulis kalau PT.Jui Shin Indonesia sebagai penambang. Ini perlu kami luruskan dan sampaikan bahwa perusahaan PMA itu hanya sebagai pembeli bahan mentah untuk diproduksi menjadi bahan jadi yaitu keramik," jelas Josua Purba.
Dia juga mengatakan, hubungan PT Jui Shin Indonesia dengan CV.Sambara dan PT BUMI hanya sebatas bisnis. "Jadi tidak benar kedua perusahaan itu anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia," tegasnya lagi.
Tapi, dia mengakui salah seorang pejabat di PT.Jui Shin Indonesia ada dalam struktur di PT BUMI sebagai komisaris. "Dalam undang-undang perseroan tidak ada larangan antara perusahaan yang satu dengan yang lain ada kepengurusan diperusahaanitu sebagai komisaris karena komisaris itu sifatnya hanya sebagai pengawas dan yang bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaaanadalah direksi," sebutnya.
Josua Purba mengatakan, sebagai perusahaaan dengan modal Asing (PMA), tidak akan mungkin melakukan produksi yang melanggar hukum, karena itu akan merusak nama baik para investor.
Terkait klaim lahan seluas 4 hektar lebih di Desa Gambus Laut, Kab Batubara oleh Sunani, pengacara PT.Jui Shin Indonesia itu mengatakankalau perusahaan mereka siap mengganti rugi bila ada lahan masyarakat yang terkena, sesuai NJPO(Nilai Jual OpyekPajak).
"Namun yang masalah, penambangan
pasir kuarsa di Desa Gambus Laut sudah berlangsung sejak tahun 2019 tapi mengapa baru ditahun 2024 Sunani komplein. Pun demikian, kami siap ganti rugi asalkan menunjukkan lokasi lahan dan memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan dimaksud tanpa ada yang tumpang tindih," tandas Josua Purba.***