Medan, MPOL - Seorang pria berinisial MRT (19) diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua. Warga Jalan B. Katamso, Gang Masjid, Medan, ini ditangkap karena melakukan
penipuan dan
penggelapan sepeda motor milik korban Agus Saman (51) warga Jalan Kolam, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan pelaku ditangkap saat pihaknya tengah melaksanakan
patroli di Jalan Aman, Kelurahan Cempaka Sari, Kecamatan Delitua, Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB."Malam itu kita sedang melaksanakan giat
patroli antisipasi 3C dan menemukan tersangka yang kita curigai sebagai pelaku tipu gelap sepeda motor yang sebelumnya sudah dilaporkan korban ke Polsek Delitua," kata Maruli kepada Medan Pos, Rabu (3/7/2024) malam.Saat diamankan, petugas lalu mengintrogasi tersangka dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban."Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tipu gelap dengan modus bahwa korban telah menabrak ibu rekan tersangka berinisial G (DPO). Kemudian korban dibawa pelaku G untuk melihat ibunya, namun sepeda motor korban disuruh untuk ditinggalkan dan dijaga oleh teman tersangka MRT," jelasnya."Selanjutnya korban dibawa ke suatu tempat dan ditinggalkan oleh pelaku G. Sementara tersangka MRT langsung membawa lari sepeda motor korban," tambahnya.Dari hasil interogasi mendalam, kata Maruli, tersangka ternyata sudah dua kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya tersangka melakukan perbuatan
penipuan dengan modus yang sama di kawasan Jalan Setia Budi, Sunggal. Dalam aksinya itu, tersangka beraksi bersama rekannya berinisial R, A, G, dan A. Keempat pelaku tersebut kini masih diburu petugas (DPO).Maruli mengatakan selain menangkap tersangka MRT, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat BK 2645 ALN milik korban."Untuk sepeda motor korban sudah kita amankan di Polsek Delitua," pungkasnya. *