Medan, MPOL :
PT Jui Shin Indonesia menyatakan tidak pernah terlibat pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kab Labuhan Batu dan tanah Kaolin di Desa Bandar Pulau, Kab Asahan.Hal itu ditegaskan PT.Jui Shin Indonesia melalui kuasa hukumnya Asep Suherman SH S.Pd mengklarifikas terkait pemberitaan Medan Pos online berjudul "Dilaporkan ke 3 Matra Penegakan Hukum, Pertambangan
PT Jui Shin Indonesia Berhenti Sementara Diduga Kelabui Penegak Hukum".Asep Suherman mengatakan, mengenai tambang tanah kaolin yang terletak di Desa Bandar Pulau Pekan Kabupaten Asahan,
PT Jui Shin Indonesia melakukan Kerjasama dengan CV. SAMBARA yang memiliki Legalitas Perizinan dan bukan perorangan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan.Kemudian, mengenai pemberitaan tentang tambang Pasir Kuarsa yang terletak di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara,
PT Jui Shin Indonesia melakukan Kerjasama dengan PT. BUMI yang memiliki Legalitas Perizinan, sesuai dengan Surat izin Nomor 541.11/609 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut tahun 2020 dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tahun 2020."Bahwa mengenai pemberitaan tentang tanah seluas 4,2 ha yang diklaim milik Sunani, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak terkait, disebabkan oleh kedua belah pihak memiliki alas hak tanah yang berbeda namun menunjuk dalam objek tanah yang sama, sehingga belum dapat di pastikan kebenaran yuridis milik Pelapor atas objek tersebut karena menyangkut hak keperdataan masing-masing pihak," tulis Asep Suherman dalam klarifikasi tersebut.Asep Suherman menjelaskan, bahwa PT. Jui Shin Indonesia adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing tertanggal 11 Juni 2001 Nomor: 481/1/PMA/2001 berlokasi di Jalan Pulau Pini Kav. 6000352 KIM II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2002, yang bergerak dibidang industry keramik di Medan dan Semen yang berlokasi di Karawang Jawa Barat."Dalam hal ini kami menyatakan bahwa kami bukan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan," ungkapnya.***