Izin Sewa Pusat Perbelanjaan Medan Mall Dipertanyakan

Redaksi - Kamis, 04 Juli 2024 17:54 WIB
Ist
Medan, MPOL-Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu (LP3SU), Salfimi Umar mempertanyakan izin pusat perbelanjaan dan hiburan Medan Mall

di Medan, yang sudah habis masa berlakunya akhir tahun 2023.

"Kita pertanyakan bagaimana kelanjutan izin sewa aset Pemko itu yang sudah berakhir apakah sudah ditender ulang atau disewa diam-diam tahun 2024 ini," kata Salfimi kepada wartawan di Medan, Kamis (4/7).

Menurutnya, pusat perbelanjaan aset Pemko yang dulu dikelola PT PT Brahma Debang Kencana (BDK) yang berlokasi di Jl. M. T. Haryono No.8, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, hingga kini terkesan jorok.

"Dan janji pengelola baru, PT Medan Megah yang hendak merevitalisasi mall aset Pemko Medan itu ternyata hanya sebatas wacana," ujar Salfimi.

Kini, lanjut setelah izin sewa berakhir, dipertanyakan bagaimana tindaklanjutnya, apakah sudah ada pengelola baru atau sebaliknya disewa secara diam-diam.

"Harusnya ditender ulang dengan perjanjian di bawah pengelola baru," katanya.

Saat ini, sebut Salfimi, kondisi pusat yang dulu tertata baik, kini terlihat jorok dan terkesan tidak terkola dengan baik.

"Kita sesalkan kondisinya terlihat tidak tertata dengan baik, sehingga mengurangi minat pengunjung yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan yang dibangun tahun 1994 itu," kata Salfimi.

Salfimi sendiri sudah meninjau lokasi pusat perbelanjaan yang bersebelahan dengan Pusat Pasar Medan dan Olympia Plaza, seakan tidak terurus. Padahal ini mal tertua yang masih berdiri di Medan saat ini.

Menurut Salfimi, dirinya melihat tata kelola perpakiran yang harusnya rapi kini terlihat tidak tertib, seperti di jalan masuk yang seharusnya jadi pusat belanja, dipenuhi puluhan kendaraan, yang terlihat tidak tertib parkir.

Seorang petugas parkir di sana menyebutkan, pengelolaan perpakiran menjadi tidak tertib karena jumlah kendaraan yang menumpuk, dan tidak tersedia lokasi parkir, sehingga para pengunjung seenaknya memarkir kendaran.

Dirinya merasakan sendiri begitu sulit untuk keluar dari jalur yang semestinya diarahkan untuk pulang, khususnya pada sore hari, karena antrean kendaraan roda doa dan empat saling ingin mendahului untuk keluar.

Akibatnya, warga yang ingin belanja merasa terusik dan mengganggu ruang gerak orang yang ingin berbelanja atau bertransaksi.

Merespon hal itu, Sujono, selaku pihak manejemen Medan Mall ketika dikonfirmasi menyebutkan, jika ingin diwawancarai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis.

"Nanti baru kita balas dan dijawab apa yang ingin ditanyakan, itu prosedurnya, pak, " ujar Erva, dari bagian marketing Medan Mall yang dihubungi di lantai lima pusat perbelanjaan itu.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pengusaha Galian C di Simalungun Resah, Perpanjangan Izin Tak Dikeluarkan

Sumatera Utara

Tidak Kantongi Izin, Pabrik Pengolahan Bulu Ayam Beraktifitas di PPS Belawan

Sumatera Utara

Appsindo Milenial : Periksa Pejabat Soal Sewa Medan Mall

Sumatera Utara

Layanan Paspor Simpatik dan Izin Tinggal Online di Waterfront Pangururan Kabupaten Samosir

Sumatera Utara

Warga Berlian Sari Protes Pembangunan Perumahan Diamont Village, Saluran Pembuangan Air Tak Sesuai Spektasi

Sumatera Utara

Izin Sewa Pusat Perbelanjaan Medan Mall Dipertanyakan