Medan, MPOL - Musyawarah persoalan kegiatan industri dan pergudangan di Jalan
Danau Siombak dilakukan di Kantor Camat Medan Marelan, Kamis (11/1/2024).Kegiatan musyawarah warga tersebut dihadiri dua belah pihak warga yang pro kegiatan industri dan pergudangan serta yang menolak. Hadir dalam musyawarah Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan, S.STP, M.SP, Sekcam Medan Marelan, Waka Polsek Medan Labuhan AKP Ponijo, Danramil 10 Medan Marelan Kapten (Inf) Rahimin, dan perwakilan Kadishub Kota Medan, Hadir juga perwakilan dan Kuasa Hukum PT Jaya Beton, perwakilan pemilik gudang di Siombak serta tim kuasa hukum pihak warga yang menolak.Diketahui para pengusaha pergudangan dan industri di Siombak bakal menanggung jawabi langsung warga yang terdampak melalui pihak Kecamatan Medan Marelan. Menurut Bu Nur (40) warga sangat berterima kasih dan mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh pihak perusahaan."Kami sangat mendukung pabrik Jaya Beton dan lokasi pergudangan tetap dibuka, karena semua warga disini menggantungkan hidup dari berjualan dan bekerja di pabrik," pinta Bu Nur. Terpisah, pihak warga yang menolak lokasi pergudangan dan industri Jalan
Danau Siombak karena jalan kerap dilintasi truk yang melebihi tonase. Pihak
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan bakal menerapkan aturan ketat terkait rambu jalan 8T MST untuk digunakan oleh angkutan dengan memperhatikan kuota yang ditetapkan. Penggiat sosial Nurhacici mengatakan, masyarakat yang berdomisili di Jalan Siombak menggantungkan penghidupannya dari usaha industri dan pergudangan kawasan Siombak. "Warga berharap agar jalan dibuka kembali sesuai dengan aturan, seperti yang dijelaskan oleh Dinas Perhubungan. Banyak persoalan urgen di masyarakat sehingga peluang dari lokasi industri dan pergudangan dapat membantu kebutuhan anak sekolah dan lainnya," ucap Nurhacici.**