Dirjen Imigrasi: Semester I 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Naik135,21% Dari tahun 2023

Neti Herawati - Selasa, 09 Juli 2024 18:19 WIB
Ist
Imigrasi saat deportasi orang asing.
P.Siantar, MPOL -Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warganegara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK padasemester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK."Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK).

Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi," jelas DirekturJenderal Imigrasi, Silmy Karim pada siaran pers nya, Senin (08/07/2024).

Lebih lanjut dipaparkan Silmy, bahwa bentuk TAK bermacam-macam, diantaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatutempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi dariWilayah Indonesia.

Sementara itu, deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam 6 (enam ) bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023, di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam, merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

"Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,"tutur Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan "Jagratara" yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

"Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agarpelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi," tutup Silmy. (rel)

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait