Pancurbatu, MPOL -Tidak benar pihak
RSU Pancur Batu ada melakukan pemotongan gaji tenaga honorer
RSU Pancur Batu seperti yang dilansir media online dan medsos beberapa waktu lalu. Hal itu ditegaskan
Direktur RSU Pancur Batu,
Dr. Herlina Br Sembiring,
M.Kes didampingi Kasubag Keuangan Rosiana Br Sembiring kepada sejumlah wartawan di Pancur Batu, Kamis (18/7) siang.Dijelaskannya, honor tenaga kontrak yang dibayarkan kepada honorer
RSU Pancur Batu berdasarkan Satuan Standart Harga (SSH) Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 2.952.000.Gaji tersebut kemudian dipotong untuk BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, sehingga yang diterima bersih tenaga kerja itu tinggal Rp 2.7 juta sesuai yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)."Sedangkan BPJS ketenagakerjaan memotong iuran BPJS ketenagakerjaan berdasarkan UMK Deli Serdang. Sementara yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan sesuai honor yang mereka terima yakni Rp 2.7 juta," ujar Dr. Herlina Sembiring. Jadi, intinya, ungkap
Direktur RSU Pancur Batu ini, pihaknya sama sekali tidak ada melakukan pemotongan di luar prosedur yang berlaku. "Kami tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas sebagai tenaga medis di
RSU Pancur Batu sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Dan kami tetap terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat demi kemajuan
RSU Pancur Batu ini," tandasnya.(TG)