Medan , MPOL:Warga masyarakat Kabupaten
Tapanuli Selatan (Tapsel) melaporkan Bakal Calon (Balon) Bupati inisial DPP dan AB serta sejumlah oknum pejabat dan
pemangku kepentingan di
Pemkab Tapsel.
Mereka dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus penipuan dan atau pemalsuan identitas dan ke
Bawaslu.
Kuasa hukum warga, Irwansyah Putra Nasution didampingi para kliennya mengatakan, adapun modusnya dengan melampirkan tanda identitas berupa KTP warga tanpa sepengetahuan masing-masing sebagai dukungan syarat
Bacalon perseorangan.
"Para klien kita ini tidak pernah mendukung apalagi memberikan KTP kepada DPP dan AB atau kepada orang-orangnya. Dan mereka juga tidak tahu kenapa KTP sampai ketangan mereka," sebut Ibey, Kamis (18/7/2024).
Irwansyah Nasution menyebutkan, ada 850 warga sudah membuat surat pernyataan identitas hingga tandatangan mereka diduga dipalsukan tim bacalon kepala daerah itu.
"Ada 26 ribu dokumen yang diduga dipalsukan, dan 850 di antaranya sudah membuat pernyataan, sudah membuat 35 laporan ke
Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara," kata Irwansyah Nasution.
Pengacara dari kantor Irwansyah Nasution and Partner itu mengatakan, dugaan dipalsukannya identitas itu dialami kliennya mulai dari warga biasa hingga anggota DPRD Tapsel berinisial ASH.
Irwansyah menyebutkan, dugaan pemalsuan syarat dukungan itu melibatkan sejumlah oknum pejabat di
Pemkab Tapsel.
"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah. Instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten
Tapanuli Selatan," sebut Irwansyah.
Dia mengaku, dalam laporan pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti ke
Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut, untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kita juga telah menyampaikan bukti kepada
Bawaslu maupun penyidik Gakkumdu. Ada screenshot seorang masyarakat dinyatakan mendukung paslon tersebut dengan diisi B1KWK perseorangan sebagai syarat perseorangan, faktanya dia tidak mendukung. Artinya darimana tim admin mendapatkan identitas tersebut," ketus Irwansyah.
"Berdasarkan keterangan klien kami, ada sebanyak 26 ribu dokumen masyarakat yang digunakan tanpa izin dan tanda tangannya dipalsukan," katanya.
Irwansyah Nasution meminta
Bawaslu dan penyidik Poldasu dapat segera memproses laporan pengaduan mereka.
"Kami tidak bermaksud menggagalkan pencalonan mereka tapi kami hanya meminta tegakkan hukum, proses hukum harus berjalan. Oleh karena itu, kami mendesak Polda Sumut dan
Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan kami," jelasnya.
Sementara, anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harapan memprotes keras adanya dugaan penggunaan KTP dan tanda tangan palsu dirinya dan istrinya. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai syarat dukungan perseorangan.
"Setelah di kalangan masyarakat menyampaikan kami mendukung atau melanjutkan bupati dan maju kembali, di situ saya mencari dan meminta bantuan beberapa kawan. Ternyata, nama saya sudah tercatat di situ menyatakan memenuhi syarat," kesal Armen.
Laporan Armen ke
Bawaslu Tapsel tertuang dengan nomor laporan: 028/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024.
Terlapornya adalah, bacalon DPP dan AB serta sejumlah pejabat KPU setempat hingga oknum di
Pemkab Tapsel.
"Saya tidak pernah memberi dokumen bentuk apapun, dan saya juga tidak pernah menandatangani surat-surat apapun," tegas Armen.***