Pengadaan Barang dan Jasa Beresiko Tinggi, Dinas Kesehatan Himbahas dan Kajari Laksanakan MoU

Porman Tobing - Jumat, 19 Juli 2024 16:58 WIB
Ist
Humbahas, MPOL -Kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kanupaten Humbang Hasundutanbmemiliki resiko yang sangat tinggi.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan,Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Krluarga Berencana laksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan,Jumat 19/6 di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik (MPP) Doloksanggul.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan,DR Noordien Kusumanegara SH MH kepada wartawa mengatakan, tujuan dilaksanakannya MoU tersebut adalah wujud kesepakatan bersama di hidangPerdata dan Tata usaha Negarai.

Termasuk diantaranya terdapat bidang Datun yang nantinya akan memberikan bantuan Hukum,Pertimbangan Hukum dan Pendapat Hukum,terkait masalah Hukum yang ada di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan .

Terkait yang di paparkan oleh Kepala Dinas Kesehatan,Dr Gunawan Sinaga ,ada beberapa kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa yang sebagai fisik mempunyai titik rawan yang beresiko tinggi.Menghundari hal tersebut diatas,maka kami sepakat untuk melaksanakan MoU sebagai tindak lanjut masalah pendampingan Hukum terkait pengadaan barang dan jasa milik Dinas Kesehatan yang tyjuannya Preventif (mencegah terjadinya sesuatu).

Mantan Koordintor Kajti Palembang tersebut jug berharap,agar tujuan terdebut tepat sasaran,tepat mutu,tidak ada hal-hal yang adanya perbuatan yang melawan Hukum.

"Harapan kami dari segi Perspektif ( cara pndang terhadap sesuatu objek) Penegak Hukum,ingun membangun Kabupaten Humbang Hasundutan,bagaimana mencegah kebocoran-kebocoran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa tepat mutu,tepat waktu dan tepat sasaran,itulah program Visi-Misi kami selaku Kajari",ujar Noordien.

Ucapan termaksih juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan,Dr Gunawan Sinaga kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan,atas atas dilaksanakannya kesepakatan atau MoU,dimana nantinya ada kegiatan-kegiatn yang memiliki resiko tinggi.

"Prinsipnya adalah preventif dan tentunya terjag di alurnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.Kami juga sangat respon dari Kajari dalam hal bergandengan terhadap kegiatan yang berselang dan berproses di Tahun 2024 ini,"ucapnya.

Kegiatan MoU tersebut juga dihadiri,Asisten III,Kepala Dinas Perijinan,Kabag Hukum dan Organisasi,Inspektorat dan beberapa dinas terkait.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:
MoU

Berita Terkait

Sumatera Utara

Presiden Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbang Hasundutan

Sumatera Utara

Tingkatkan Pengawasan Bawaslu Humbahas Gelar Rapat Pokja

Sumatera Utara

Pengadaan Logistik Pilkada 2024 Harus Penuhi Unsur 7T

Sumatera Utara

Bupati Hadiri Launching “Kampung Pengawasan” di Humbahas

Sumatera Utara

Ketua Pengadilan Negeri Lantik 30 Anggota DPRD Kabupaten Humbahas Periode 2024-2029

Sumatera Utara

Penyidik Lejaksaan Geledah Kantor Lindup Humbahas