Simalungun, MPOL -Sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9, mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara.Sebagai upaya dalam mewujudkan kesehatan yang optimal bagi warga binaan, hari ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar bekerjasama dengan Yayasan Dr's Koffie Foundation guna melakukan survei lokasi dalam rangka rencana kegiatan (Rengiat) pelaksanaan bakti sosial (baksos) pengobatan massal bagi warga binaan. Yayasan Dr's Koffie Foundation Medan, Wasor TB Kab.Simalungun, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang Kasubsi Bimkemaswat, Liong Hui Mart Sinaga beserta Petugas Kesehatan(Dokter dan Perawat) turut berhadir dalam mendampingi survei lapangan pada, Sabtu (20/07/2024).Pada kesempatan ini, Lapas Pematangsiantar juga bekerja sama dengan Yayasan Harapan Jaya dalam mengadakan pengobatan massal gratis untuk 5 Poli, terdiri dari Poli Kulit ,Poli THT, Poli Gigi, Poli Penyakit Dalam, dan Poli Paru. Kegiatan ini digelar guna mengumpulkan data serta survei sebagai bentuk perencanaan pada kegiatan bhakti social mendatang. Nantinya, berdasarkan survei yang telah dilaksanakan, kegiatan ini ditargetkan dapat menfasilitasi Pengobatan bagi 500 orang warga binaan Lapas Pematangsiantar.**