Medan, MPOL - Rahmad Sidik, kuasa hukum dari tersangka Firdaus Sitepu alias Daus membeberkan sekaligus menunjukkan
bukti transferan ke rekening
oknum wartawan berinisial LS. Transferan sejumlah uang itu, menurut Rahmad merupakan uang yang disetorkan kepada LS agar tidak memberitakan
barak judi di kawasan Pancurbatu milik Daus.Uang itu diberikan dalam dua tahap sebelum rumah LS dilempar
bom molotov pada 21 Desember 2023 lalu. Tersangka Daus sendiri sudah ditangkap oleh Polda Sumut dalam kasus narkoba.Rahmad menjelaskan saat itu LS yang mengetahui adanya perjudian diberikan uang oleh tersangka Daus sebesar Rp 200 ribu setiap minggunya. Rupanya, permintaan setoran LS naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 2 juta."Ini
bukti transferannya. Pada 30 September 2023, Daus telah mengirim uang ke LS melalui layanan BRI Link sebesar Rp 3 juta. Kemudian, pada 17 November 2023, Daus kembali mengirim uang ke LS sebesar Rp 2 juta. Jadi ada dua transaksi. Jadi total Rp 5 juta," kata Rahmad kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (22/7/2024)."Uang dikirim yang mereka dalilkan tidak akan melakukan pemberitaan melalui media online dan sebagainya," sambungnya.Saat disinggung LS memberikan bantahan di salah satu berita media online, Rahmad mengatakan itu hak LS."Kalau itu kan versi dia. Tetapi klien kita menerangkan mereka tetap memberikan (uang) kepada LS. Uang ini diberikan supaya tidak diberitakan," terang Rahmad sembari menunjukkan
bukti transferan yang sudah diprint ke rekening LS.Rahmat mengungkapkan kliennya membuka lapak judi pada Juli 2023 dan tutup pada Oktober 2023. Kemudian sempat pindah lapak lain. Daus memberikan uang kepada LS lantaran keduanya memiliki hubungan pertemanan dan supaya tidak diberitakan.