Medan, MPOL -Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu (LP3SU), Salfimi Umarberpendapat, retribusi
parkir di sejumlah titik di kawasan
Medan Mall terkesan menyalahi aturan, diduga akibat tidak jelasnya manejemen pusat perbelanjaan dan hiburan komersial itu."Saya melihat beberapa titik di lokasi perparkiran selain tidak tertib, juga menyalahi aturan retribusi
parkir yang diberlakukan Pemko Medan selaku pemilik awal
Medan Mall," kata Salfimi di Medan, Selasa (23/7).Salfimi menyaksikan sendiri, di beberapa ruas jalan dipenuhi kendaraan roda dua dan empat terlihat berjejer di sepanjang penjual berbagai barang kebutuhan, mulai dari pintu masuk di sisi kiri, dan kanan menuju jalan luar."Itu kan kawasan retribusi
parkir berupa pungutan atas layanan
parkir yang disediakan Pemko Medan, yang berada di tepi jalan umum. Saya lihat itu dijadikan lokasi
parkir umum pengunjung dengan pemberlakuan tarif yang dihitung berdasarkan kelipatan waktu," katanya.Sesuai dengan aturan, pemberlakuan tarif progesif untuk
parkir harus berada di tempat khusus dilengkapi pelindung berupa kanopi atau sejenisnya, serta arah petunjuk masuk dan keluar kendaraan.Adapun tujuan
parkir dengan tarif progresif dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung jika memasuki satu kawasan, termasuk hotel, maupun pusat perbelanjaan , Hal itu tidak terlihat di
Medan Mall, yang hanya mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024, jelas tercantum tarif
parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000. "Saya sendiri sewaktu masuk naik sepeda motor, tak sampai 5 menit, begitu masuk telah berlaku tarif
parkir progesif, dan begitu keluar saya membayar Rp 3.000," kata Salfimi, yang berkunjung ke
Medan Mall, Rabu lalu.Kondisi ini menandakan pengelolaan menejemen tata kelola
parkir terkesan tidak mencerminkan sebagai sebagai perbelanjaan dan hiburan komersial yang terletak di M. T. Haryono No.8, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, itu."Ini setelah dikelola PT Medan Megah, katanya mau direvitalisasi, namun untuk bidang perpakiran saja, belum terlihat perubahan bahkan saya berpendapat, telah menyalahi aturan Pemko," katanya.Salfimi juga menyebutkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, perjanjian sewa antara Pemko Medan dengan pengelola pusat perbelanjaan dan hiburan
Medan Mall telah berakhir akhir tahun 2023 lalu dan harus ditender ulang.Hingga kini, sambung Salfimi, belum diketahui apakah sudah diperpanjang melalui kontrak baru, atau malah dikontrak secara sembunyi-sembunyi.Merespon hal itu, Sujono, selaku pihak manajemen
Medan Mall ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan, jika ingin diwawancarai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis."Nanti baru kita balas dan dijawab apa yang ingin ditanyakan, itu prosedurnya, pak," ujar Erva, dari bagian marketing
Medan Mall yang dihubungi di lantai lima pusat perbelanjaan itu.**