Salahi Aturan, Medan Mall Berlakukan Tarif Parkir Progresif

Redaksi - Selasa, 23 Juli 2024 17:22 WIB
Ist
Lokasi parkir di Medan Mall yang tampak tidak teratur rapi.
Medan, MPOL -Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu (LP3SU), Salfimi Umarberpendapat, retribusi parkir di sejumlah titik di kawasan Medan Mall terkesan menyalahi aturan, diduga akibat tidak jelasnya manejemen pusat perbelanjaan dan hiburan komersial itu.

"Saya melihat beberapa titik di lokasi perparkiran selain tidak tertib, juga menyalahi aturan retribusi parkir yang diberlakukan Pemko Medan selaku pemilik awal Medan Mall," kata Salfimi di Medan, Selasa (23/7).

Salfimi menyaksikan sendiri, di beberapa ruas jalan dipenuhi kendaraan roda dua dan empat terlihat berjejer di sepanjang penjual berbagai barang kebutuhan, mulai dari pintu masuk di sisi kiri, dan kanan menuju jalan luar.

"Itu kan kawasan retribusi parkir berupa pungutan atas layanan parkir yang disediakan Pemko Medan, yang berada di tepi jalan umum. Saya lihat itu dijadikan lokasi parkir umum pengunjung dengan pemberlakuan tarif yang dihitung berdasarkan kelipatan waktu," katanya.

Sesuai dengan aturan, pemberlakuan tarif progesif untuk parkir harus berada di tempat khusus dilengkapi pelindung berupa kanopi atau sejenisnya, serta arah petunjuk masuk dan keluar kendaraan.

Adapun tujuan parkir dengan tarif progresif dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung jika memasuki satu kawasan, termasuk hotel, maupun pusat perbelanjaan ,

Hal itu tidak terlihat di Medan Mall, yang hanya mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024, jelas tercantum tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.

"Saya sendiri sewaktu masuk naik sepeda motor, tak sampai 5 menit, begitu masuk telah berlaku tarif parkir progesif, dan begitu keluar saya membayar Rp 3.000," kata Salfimi, yang berkunjung ke Medan Mall, Rabu lalu.Kondisi ini menandakan pengelolaan menejemen tata kelola parkir terkesan tidak mencerminkan sebagai sebagai perbelanjaan dan hiburan komersial yang terletak di M. T. Haryono No.8, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, itu.

"Ini setelah dikelola PT Medan Megah, katanya mau direvitalisasi, namun untuk bidang perpakiran saja, belum terlihat perubahan bahkan saya berpendapat, telah menyalahi aturan Pemko," katanya.

Salfimi juga menyebutkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, perjanjian sewa antara Pemko Medan dengan pengelola pusat perbelanjaan dan hiburan Medan Mall telah berakhir akhir tahun 2023 lalu dan harus ditender ulang.

Hingga kini, sambung Salfimi, belum diketahui apakah sudah diperpanjang melalui kontrak baru, atau malah dikontrak secara sembunyi-sembunyi.

Merespon hal itu, Sujono, selaku pihak manajemen Medan Mall ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan, jika ingin diwawancarai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis.

"Nanti baru kita balas dan dijawab apa yang ingin ditanyakan, itu prosedurnya, pak," ujar Erva, dari bagian marketing Medan Mall yang dihubungi di lantai lima pusat perbelanjaan itu.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Appsindo Milenial : Periksa Pejabat Soal Sewa Medan Mall

Sumatera Utara

Sat Lantas Polres Samosir Tindak Pengendara Truk di Jembatan Tano Ponggol Parkir Sembarangan

Sumatera Utara

Cabor Balap Sepeda PON XXI 2024 Lintasi 4 Kabupaten, Dirlantas Polda Sumut: PKL dan Parkir Liar Ditertibkan

Sumatera Utara

Aliansi Jukir Kota Medan Minta Batalkan Perwal Parkir Langganan

Sumatera Utara

Bank Indonesia P.Siantar Gelar FERBI di Tugu Becak Kota P.Siantar

Sumatera Utara

Gandi: Jangan Permalukan Bobby Nasution