Medan, MPOL -Kasus siswa SMP kelas 8 yang diduga dipecat semana-mana oleh sekolah Sampoerna Academy jadi perhatian Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James M. Panggabean.Ia mengatakan harusnya sekolah bisa menyelesaikan persoalan siswa dengan baik tanpa diambil keputusan sepihak. "Pada prinsipnya merespon hal tersebut, fungsi guru bimbingan dan konseling dimana? Seharusnya hal seperti ini sudah diatasi atau dibina oleh Guru BK. Jangan ujung-ujungnya semua diambil keputusan sepihak oleh kepala sekolah tanpa melalui pembinaan," tegasnya.Menurut James, kembangkan peran Guru BK di setiap sekolah untuk menjalankan fungsinya."Jangan mengandalkan kuasa atas jabatan tanpa memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan," tandasnya.Sementara itu, dalam standby statement yang disampaikan , Sampoerna Academy mengoperasikan 7 sekolah berkurikulum internasional di berbagai daerah di Indonesia, senantiasa menempatkan keselamatan dan kesejahteraan komunitas."Sekolah kami sebagai prioritas utama dan berkomitmen menyediakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung. Kami mengetahui telah terjadi pertikaian antara siswa dan calon siswa di luar lingkungan dan jam sekolah, yang sayangnya berkembang menjadi insiden kekerasan verbal dan situasi yang berpotensi membahayakan," jelasnya. Lanjutnya, untung tidak ada individu yang terlibat yang terluka atau cedera.Sampoerna Academy tidak pernah dan tidak akan mentolerir perilaku kasar atau mengancam dan mempertahankan sikap tegas atas itu."Sejalan dengan prinsip ini, setelah secara menyeluruh mempelajari dan mempertimbangkan insiden tersebut, Sampoerna Academy memutuskan untuk tidak menerima calon siswa tersebutk ke Sampoerna Academy Medan," tandasnya sembari mengatakan Sampoerna Academy menghargai pengertian yang diberikan dan berkomitmen untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi seluruh komunitas sekolah.**