Medan, MPOL -Pemerhati pendidikan
Ustadz Martono, SH.S.Pd meminta Walikota Medan, Bobby Nasution segera menindak sekolah Sampoerna Akademy Medan atas dugaan pemecatan siswa secara semena-mena."Kami harap Walikota Medan atau Dinas Pendidikan segera menindak sekolah Sampoerna Academy yang tidak mengizinkan belajar seorang anak Kelas VIII tanpa kesalahan yang jelas," kata
Ustadz Martono, Kamis (25/7/2024).Selain itu,
Ustadz Martono juga meminta Kemendikbud segera memeriksa Kepsek SMP Sampoerna Academy yang diketahui bernama Mayo.Padahal kata Martono, semua kewajiban dan disiplin sekolah sudah dilaksanakan oleh siswa tersebut. "Kami dapat info anak tersebut pintar dan sangat semangat sekolah ditempat tersebut," ucapnya.Apalagi kata
Ustadz Martono yang juga seorang praktisi hukum ini, orang tua dan siswa tersebut tidak pernah mendapat teguran. Namun setelah tidak diizinkan masuk sekolah, siswa dan orangtua sangat kaget dan merasa tidak punya hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional kita dan peraturan lainnya yang diterapkan dalam bentuk kurikulum."Semua yayasan sekolah harus tunduk kepada peraturan pemerintah RI. Kami mendukung pihak sekolah mengeluarkan atau memecat siswa bila telah sesuai proses tahap demi tahap dan tidak bertentangan tujuan dari pendidikan itu sendiri," pungkasnya.
Ustadz Martono juga mengatakan, pemecatan atau tidak diijinkannya belajar dengan alasan yang tidak masuk akal misalnya tidak ada peringatan langsung dipecat, seperti Sampoerna Academy tidak bisa dibiarkan.Ia menduga kurikulum pendidikan yang diterapkan oleh sekolah Sampoerna Akademi tidak sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Bahkan
Ustadz Martono menduga sekolah Sampoerna Akademy menggunakan sepenuhnya kurikulum asing yang hanya menghasilkan anak didik yang pintar tanpa mengutamakan penyidikan moral dan etika yang merupakan rohnya sistim pendidikan nasional kita, hal ini tentu tidak sesuai sesuai dengan budaya dan watak bangsa Indonesia."Jadi Dinas Pendidikan atau Walikota Medan harus segera bertindak. Kalaupun yayasan tersebut milik luar negeri mereka harus diajari sesuai dengan etika dan moral pendidikan Indonesia. Karena ini NKRI harus mereka beradaptasi ke Peraturan Pendidikan Indonesia," tegasnya."Kalau yayasan pendidikan milik LN membuat peraturan LN segera ditutup. Boleh semua negara membuat yayasan pendidikan di Indonesia tapi harus tunduk kepada peraturan pendidikan yang dibuat pemerintah," paparnya.**