Kejari Binjai Amankan Buronan Kasus Dishub di Medan

Refwandi Sanan - Rabu, 31 Juli 2024 19:54 WIB
Kasi Intel Kejari Binjai Andre Wanda Ginting (kanan) saat menggiring Juanda yang diamankan di Medan.(wandi)
Binjai, MPOL - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Dishub Binjai, Juanda Prastowo, akhirnya berhasil diamankan di Kota Medan.

Diketahui, Juanda terlibat kasus korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 388.978.738.

Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (31/7), penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan tim Satgas SIRI JAM Intel bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai. "Terpidana diamankan pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIB di Medan," kata Adre.

Pasca diamankan di Kota Medan, sambungnya, sekitar pukul 20:50 dilakukan penyerahan terpidana dari Satgas SIRI JAM Intel kepada tim Kejaksaan Negeri Binjai dengan dilengkapi berita acara serah terima.

Lebih lanjut dikatakannya, Juanda sudah menjadi buronan sejak tahun 2021. Selama itu, dirinya terus berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menghindari pengejaran petugas.

"Setelah 3 tahun akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya akan kita bawa ke Lapas Kelas IIA Binjai. Sebagaimana diketahui, terpidana sudah divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan pada September 2023 lalu," tegasnya. (wandi)


Tag:

Berita Terkait