Labuhanbatu, MPOL - Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan adalah H alias Ongen (41). Tersangka merupakan Warga jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara yang ditangkap,Selasa (23/7/2024).
Dari tersangka,Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa enam bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,76 gram. Awal penagkapan,Informasi awal mengenai aktivitas transaksi narkotika tersebut diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Iptu R. Manik, S.H., M.H.Setelah tersangka ditangkap,pengakuannya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisia Y. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menemukan Y, namun upaya tersebut tidak berhasil. Saat proses pengembangan berlangsung, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, ia tetap tidak menghiraukannya. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan Ongen sebanyak satu kali. Setelah itu, Ongen segera dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H,Kamis (1/8/2024) melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan,polres Labuhanbatu, akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.Polisi tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat."Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," tegasnya.(Abi)