Medan, MPOL - Tim dari Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu. Dari kasus ini, petugas meringkus dua tersangka berstatus kurir.Adapun identitas kedua tersangka yakni, MK (27) dan RF (28) warga Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 31 kg gram sabu."Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rest area Jalan Tol Medan-Tebingtinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 20.30 WIB," kata Teddy didampingi Kasatres
narkoba, Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit III Iptu Andik Wiratika saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/8/2024) siang.Teddy menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal saat petugas mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman sabu yang dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi.Lalu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di sana, petugas melakukan pembuntutan terhadap mobil Toyota Innova BK 1070 LQA warna silver metalik yang dikemudikan kedua tersangka.