Medan, MPOL - Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA
BKPRMI) sebagai organisasi yang menghimpun para pendiri, mantan pengurus dan Keluarga Besar Alumni
BKPRMI menyambut gembira atas penyelenggaran
Munas XIV BKPRMI di kota
Medan Sumatera Utara, pada tanggal 7 – 10 Agustus 2024.
Seraya berharap pelaksanaan MUNAS dapat berjalan tertib, aman dan lancar serta menjunjung tinggi aklaqul karimah dan nilai kejujuran serta keadilan.
Demikian disampaikan, Ketua Umum DR. H. Andi Kasman, S.E.,M.M.bersama Sekretaris Jenderal Ir Zainal Fahmi Alamry,MM, melalui siaran tertulis yang diterima
Medan Pos, Rabu (7/8/2024).
Dikatakan, para Senior dan Alumni
BKPRMI memberikan Tadzkiroh, peringatan kepada seluruh peserta MUNAS XIV
BKPRMI agar segera kembali ke KHITTAH
BKPRMI sebagai organisasi dakwah kepemudaan yang berbasis Masjid dengan menjunjung tinggi akhlaqul karimah, sebagai landasan musyawarah dalam MUNAS XIV
BKPRMI di
Medan.
Para Senior dan Alumni
BKPRMI tersebut juga mengutuk keras perilaku Politik Mahar dalam memilih Ketua Umum DPP
BKPRMI dan memperingatkan seluruh Peserta MUNAS XIV agar menghindari
Politik Uang dalam pemilihan Ketua Umum DPP
BKPRMI.
"Tidak memilih Calon Ketua Umum DPP
BKPRMI yang telah melakukan serta mendukung Politik Mahar sebagai Ketua Umum DPP
BKPRMI,"kata Andi.
Selanjutnya menghimbau kepada seluruh anggota
BKPRMI di semua tingkatan agar melahirkan program unggulan monumental yang menyentuh keberadaan dan peningkatan kwalitas Organisasi Remaja Masjid sebagai basik
BKPRMI serta menampilkan pemimpin-pemimpin yang menampilkan Wajah keremajaan serta kepemudaan dari organisasi gerakan dakwah
BKPRMI ini.
"Kami berharap seluruh peserta MUNAS XIV
BKPRMI, untuk melaksanakan MUNAS dengan segala keikhlasan, meluruskan niat untuk membuat aturan yang lebih baik untuk organisasi, saling menasihati dan mengingatkan satu sama lain agar tetap memegang teguh ruh Laa ilaaha illalloh, Khittah
BKPRMI, Citra
BKPRMI, AD dan ART
BKPRMI dalam MUNAS XIV di
Medan,"tegasnya.
Dalam hal lain IKA
BKPRMI juga mengecam sekaligus menentang keras peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Khususnya pasal terkait penyedian alat kontrasepsi bagi remaja, sebagai bagian upaya mendorong kesehatan sistem reproduksi remaja.
"Kami menilai pasal tersebut hanya akan memberikan peluang kepada remaja berbuat zina atau hubungan seks bebas dan meminta aturan terkait untuk segera dicabut,"pungkasnya.*