Medan, MPOL - PT Prima Pengembangan Kawasan (
PT PPK) sebagai anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik yang tergabung dalam PT Pelabuhan Indonesia (Persero/Pelindo Grup)melakukan kerjasama hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini dituangkan melalui Kesepakatan Bersama antara
PT PPK dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Senin, (29/7/2024), di Kantor
Kejari Batu Bara. Mewakili
PT PPK, Akhirman selaku Direktur Utama melakukan penandatangan
MoU tersebut dan Kepala
Kejari Batu BaraDiky Oktavia, S.H., M.H.,"Kerjasama ini berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya terkait permasalahan hukum di lingkungan PT Prima Pengembangan Kawasan yang mungkin muncul dikemudian hari," ucap Akhirman mewakili
PT PPK. Akhirman juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari penting bagi
PT PPK dimana telah dilakukan penandatangan
MoU bersama
Kejari Batu Bara. "Kerjasama ini merupakan upaya Perusahaan dalam meminta pendampingan
Kejari Batu Bara untuk mengawal proses pembangunan, pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung," kata Akhirman. Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai memasuki fase pembangunan infrastruktur, agar pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat waktu diperlukan kondisi yang kondusif termasuk meminimalisir gangguan-gangguan dari terkait aspek hukum yang mungkin ada dikemudian hari.
MoU ini diperlukan untuk membantu Perusahaan agar fokus dalam membangun dan Jaksa Pengacara Negara membantu dari sisi bantuan hukumnya, ungkapnya. Sementara itu, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S.H., M.H, mengapresiasi niat
PT PPK untuk melakukan kerjasama hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. "Salah satu fungsi Kejaksaan adalah dibidang perdata dan tata usaha negara. Dalam bidang tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD,"pungkasnya. Disebutkan,
PT PPK merupakan bagian dari salah satu BUMN yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sehingga
Kejari Batu Bara berkomitmen akan membantu
PT PPK dalam mewujudkan Kawasan Industri Kuala Tanjung dari aspek hukum perdata tata usaha negara.Kawasan Industri Kuala Tanjung merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah. PT Prima Pengembangan Kawasan ditunjuk untuk membangun, mengembangkan dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung.**