Medan, MPOL -Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan harus berani membongkar dan merobohkan taman ilegal yang berada di depan perumahan Yuu At Contempo di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Alasannya, lahan tersebut merupakan jalan umum yang secara sah milik Contempo Regency.Hal itu dikatakan Hj Erlina SH, dari pengacara dari Kantor Hukum Syarifahta Sembiring SH, & Associates, Rabu (7/8) yang menyebut bahwa proses hukum terkait status lahan dan kepemilikan lahan tersebut terkesan maju mundur.Hj Erlina SH yang mewakili Contempo Regency mengatakan hal itu usai menyaksikan pengukuran ulang mencari titik koordinat lahan yang disengketakan antara perumahan Yuu At Contempo dengan Contempo Regency.Pengukuran ulang dilakukan Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Medan dipimpin Anto dari Seksi Perselisihan didampingi staf, lurah, Kepling VIII Dadang Sulianto, dan Kasi Tramtib Pemko Medan.BPN Kota Medan menegaskan, setelah diukur ulang, pihaknya akan memberi jawaban, yang akan jadi acuan pihak terkait untuk memutuskan langkah selanjutnya.Menyikapi hal itu, Hj Erlina SH menegaskan, sedari awal pihaknya menginginkan langkah yang ditempuh adalah penindakan, yakni membongkar taman ilegal yang menjadi penghalang akses kendaraan di perumahan Contempo Regency."Dasar hukumnya sudah jelas bahwa lahan tersebut milik Contempo Regency, dan ada kekuatan hukumnya, termasuk putusan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024," katanya.Sesuai putusan eksekusi, pembongkaran dilakukan terhadap lahan berlokasi sebelah ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, dalam perkara No /Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.Namun yang terjadi setelah eksekusi yang dilakukan 6 Mei 2024 lalu itu tidak menyertakan taman ilegal, yang sempat diwarnai kericuhan, sehingga batal terlaksana.Taman tersebut diduga dibangun kembali oleh Yuu At Contempo setelah sebelumnya dibongkar Satpol PP Kota Medan beberapa waktu lalu.Dengan kondisi seperti ini, Hj Erlina SH menduga ada pihak yang bermain untuk sengaja memperlama proses penindakan, dengan cara membenturkan kewenangan kepada pihak yang tidak seharusnya mengeksekusi, sehingga terkesan seperti maju mundur."Ini ditarik ke sana sini, sehingga kita bingung seperti dipermainkan. Karenanya, kita berharap Dinas PKPCKTR berani membongkar taman itu karena itu menjadi kewenangannya," katanya.Dia melihat dua pertemuan sebelumnya yakni Selasa 28 Mei 2024 di ruang rapat Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Penataan Ruang Kota Medan dan 6 Agustus 2024, tidak dihadiri perwakilan dari Yuu At Contempo, sehingga tidak menghasilkan keputusan apapun.Di pertemuan terakhir 6 Agustus, pihak Pemko mengaku tidak bisa berbuat apa-apa sebelum sebelum fasilitas umum berupa taman yang disengketakan itu dikelola oleh pemerintah.Faktanya, taman ilegal itu merupakan jalan umum sebagai akses keluar masuk kendaraan."Kami pikir ini sudah ada permainan dan kita merasa dilecehkan, sehingga kita mendesak Dinas PKPCKTR berani membongkar taman ilegal itu, " tegas Hj Erlina SH.Sebelumnya, Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukkam) melalui surat kepada Walikota Medan dengan No : B- 2156/KB.00.03/07/2024 15 Juli 2024 meminta masalah taman tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kota Medan Sumut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.**