Medan, MPOL -Stiker bertuliskan 'Kutipan Berita Acara Pelaksanaan Sita Atas Barang Bergerak/Barang Tidak Bergerak' ditempel di dinding Hotel Pardede, Jalan Juanda, Medan.
Stiker yang dibuat Kementerian Keuangan RI Dirjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan bernomor BA-00086/SITA/KPP.O11OO4/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 menjadi pertanyaan bagi para pengunjung yang datang ke hotel berbintang tersebut.Dalam stiker yang ditandatangani Juru Sita Pajak, Surya Darma Santono itu, juga tertulis 'Barang ini termasuk dalam barang-barang yang disita negara, barang siapa yang dengan sengaja memindahtangankan/memindahkan hak/ meminjamkan/merusak barang ini, dapat dituntut berdasarkan Pasal 231KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun'.Terkait ditempelnya stiker tersebut, beberapa karyawan yang ditemui wartawan di Hotel Pardede tersebut mengaku tidak mengerti tentang penempelan stiker itu.Namun karyawan Hotel Pardede mengaku jika hotel tetap beroperasi seperti biasa ." Semalam ditempel (pihak pajak -red) stiker itu. Lebih jelas hubungi aja manager pak Pakpahan, kami tidak tahu perihal stiker tersebut", kata salah seorang karyawan Hotel Pardede, Rabu (7/8/2024).Namun saat ditanya dimana bisa dijumpai manager hotel bermarga Pakpahan itu, lagi-lagi karyawan tersebut mengaku jika Pakpahan tidak berada di tempat.Pihak Dirjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan saat disambangi wartawan ke Kantor Kanwil Pajak di Sukamulia, Rabu (7/8/2024) siang tak seorang pun pegawai di kantor tersebut mau memberi keterangan.Saat ditanya wartawan ingin konfirmasi ke Juru Sita Surya Darma Santoso, pegawai diruangan piket mengaku jika juru sita belum ada di tempat.**