Medan, MPOL - Dua kubu geng motor Simple Life (SL) dan Kami Punya Nyali (KPN) terlibat tawuran berujung maut terjadi di Jalan Klambir V, Kelurahan Tangung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (8/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Dari kejadian itu, satu orang dari geng motor SL tewas dipanah.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan awal mula sebelum peristiwa berdarah itu terjadi. Kata Alex, sebelum
tawuran itu terjadi, kedua kubu ini sempat saling ejek dan menantang saat live streaming di media sosial. Kemudian, mereka sepakat untuk
tawuran di Jalan Klambir V, Lingkungan II, Kecamatan Medan Helvetia, pukul 01.30 WIB.Sebelum berperang, salah satu pelaku dari
geng motor SL berinisial RAR (16) warga Jalan Klambir V telah mempersiapkan alat berupasebuah pelontar anak panah yang terbuat dari gagang kayu dilapis tali plastik dan sebuah anak panah yang terbuat dari besi untuk melakukan
tawuran."Mereka lalu bertemu dan melakukan
tawuran, saling melempar dan saling memanah," kata Alex didampingi Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Helvetia, Ipda Fandi Setiawan, Jumat (9/8/2024) siang.Alex menjelaskan, saat saling serang korban dari
geng motor KPN berinisial GMYH (16) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, langsung maju ke depan untuk menyerang kubu SL. Naas, ketika korban maju, pelaku RAR langsung memanah ke arah korban dan mengenai mata sebelah kanannya.Setelah terkena panahan itu, teman-teman korban membawanya ke sebuah klinik. Tak lama berselang, orang tua korban yang mendapat laporan anaknya dipanah lalu membawa korban ke RS Adam Malik. Namun, sekira pukul 09.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia."Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, RAR dan MAN (15) warga Jalan Klambir V, Hamparan Perak. MAN ini ditangkap karena turut serta dan merencanakan
tawuran," ungkapnya. Dari tersangka, polisi mengamankan barang buktisebuah pelontar anak panah yang terbuat dari gagang kayu, sebuah anak panah yang terbuat dari besi, sepotong jaket dan sepotong kaos milik korban.Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat Pasal 338 Sub 170 Sub 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *