Medan, MPOL: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek satu gubuk yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunakan sabu-sabu digerebek pada Senin (5/8/2024) malam.Tiga orang tersangka jaringan pengedar dan peran berbeda berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti.Adapun ketiga tersangka, A alias AP (43), warga Dusun Jadi Mulya, Desa Sei Meranti, WHY (37), warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labusel dan AS (24), warga Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Labusel.Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting menyebutkan, penggerebekan gubuk yang berada di samping rumah warga Dusun Jadi Mulya Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel itu atas informasi masyarakat."Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan melihat gerak-gerik mencurigakan tiga orang pria di sebuah gubuk sehingga langsung digerebek," kata Endang didampingi Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Riswaldi Nainggolan, Selasa (13/8/2024).Dalam pemeriksaan, sebutnya, tersangka A alias AP mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual, dan WHY serta AS berperan membantu sekaligus memantau kedatangan orang."Selain tempat transaksi gubuk tersebut juga digunakan untuk mengonsumsi sabu," sebutnya, menambahkan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ZK.Dari ketiganya disita barang bukti 6 paket sabu seberat 2, 60 gram 12 plastik kosong, 1 ( plastik kecil biru, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 set bong pengisap sabu, 1 dompet kecil, 3 pipet skop dan 2 mancis.Ketiga tersangka diganjar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***