Medan, MPOL - Harga berbagai kebutuhan pokok seperti sembako dam kebuhan rumah tangga lainnya terus saja melambung, sehingga daya beli masyarakat terus menurun, khususnya dikalangan berpenghasilan rendah/ekonomi lemah."Saat ini masyarakat kalangan berpenghasilan rendah sudah sangat sulit memenuhi kebutuhan-sehari-hari akibat mahalnya harga berbagai kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainya," ujar sejumlah emak-emak yang diwakili Hamidah Nasution dan Fitriyanti. Pernyataan tersebut mereka sampaikan pada saat acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan, Senin, (12/8/2024) di Jalan Mandala By Pass Gang Tengah Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.Dikatakan Hamidah warga Jalan Mandala, berbagai harga kebutuhan pokok rumah tangga terus melambung, sementara pendapatan yang diterima masih tidak seimbang dengan yang harus dikeluarkan sehari-hari. Seperti yang dialaminya dan warga lainnya selama ini, dimana suami hanya bekerja serabutan (mocok-mocok) yang tidak setiap hari mendapat pekerjaan."Sementara saya turut membantu perekonomian keluarga dengan berdagang makanan dengan berjualan lontong dan makanan sarapan pagi. Harga lontong sepiring dijual dengan harga Rp 6.000, namun dengan melonjaknya harga beras, cabe, bawang, minyak goreng menjadikan keuntungan menjadi menipis. Tetapi jika harganya di naikkan maka dagangan tidak laku karena pembelinya juga kebanyakan dari warga tidak mampu,"kata emak-emak beranak empat itu.Hal senada juga diungkapkan Fitriyanti warga Mandala Gang Tengah, diakuinya bahwa sebagian besar masyarakat kelas ekonomi lemah, sudah sangat sulit memenuhi kebutuhannya. Belum lagi kebutuhan lainnya seperti keperluan sekolah anak. Sementara masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi ini tidak termasuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. "Banyak warga penerima program PKH lebih baik perekonomiannya dari kami, tapi masih terus menerus menerima bantuan dari pemerintah atau memang sudah 'Teken Kontrak', karena itu-itu saja penerimanya tahun ke tahun,kata ibu rumah tangga itu. Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD menyarankan warga agar proaktif menanyakan persoalan tersebut kepada Kepling dan kelurahan setempat."Jalin komunikasi yang baik kepada Kepling dan kelurahan agar setiap program pemerintah bisa diketahui.Sebab untuk mendapatkan program PKH dan bantuan pemerintah lainnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melengkapi data-data keluarga yang selanjutnya didaftarkan pihak kelurahan ke kementerian sosial secara online," kata politisi Partai NasDem berlatar belakang dokter spesial penyakit dalam itu.Sementara Fandi M Siregar, S.Sos.M.AP selaku narasumber menyampaikan banwa, Penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting dalam konsep negara hukum dan demokrasi. Salah satu instrument pemerintah dalam pelaksanaan tata pemerintahan, penyelesaian masalah dalam kehidupan, sarana perlindungan HAM. Juga befungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah dengan rakyat, kata dosen Fisip Universitas Dharmawangsa Medan. Acara sosialisasi berlangsung tertib dan lancar dihadiri, Razif,Kasie Sapras Kecamatan Medan Tembung, M Fahmi Arifin, tokoh agama, H.Munir Nasution,SH, rokoh masyarakat, Fandi M Siregar, S.Sos.M.AP selaku narasumber, Ketua Liga Mahasiswa Partai NasDem Medan, Muhammad Ichwan,SE, Sahabat dr.Mustafa diantaranya, Vina Meliani, Fahmi, Juni Pulungan, Harry Pasha (Ayi) dan masyarakat lainnya.Sebelumnya, Razif,Kasie Sapras Kecamatan Medan Tembung mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Anggota DPRD Sumut, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD yang telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,di wilayah kerjanya.**