Medan, MPOL - Nasib tragis dan memilukan dialami seorang wanita berinisial TJP (31). Korban yang berstatus guru di salah satu sekolah dasar negeri di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, ini mengaku
diculik dan
disiksa oleh mantan suami sirinya berinisial AD warga Jalan Karya Kasih, Medan Johor.Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka memar, gendang telinga sebelah kiri pecah karena
dibogem terduga pelaku. Selain itu, korban tak berdaya karena tangan dan muluknya dilakban, wajahnya dibekap lalu
diperkosa.Korban melalui kuasa hukumnya, Kuna Silen, S.H., M.H dan Arul Winsen, S.H mengatakan pihaknya sudah melaporkan AD ke Polda Sumut (dua LP) dan Polresta Deli Serdang. Tiga laporan itu dibuat dengan kejadian dan waktu yang berbeda.Laporan pertama dibuat di Polda Sumut dengan bukti LP/ B/ 634/ VI/ 2024/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2024. Kepada polisi korban menjelaskan telah dianiaya oleh terduga pelaku di depan salah satu kafe Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Senin (24/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB.Korban yang saat itu tengah bertemu dengan kuasa hukumnya ditarik oleh AD hingga diseret-seret dimasukkan ke mobil. Korban sempat menjerit dan tidak mau dibawa oleh AD karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasarnya. Padahal, status mereka berdua sudah bercerai."Klien kami (korban) pernah me
nikah siri dengan terduga pelaku di tahun 2011 kemudian sudah bercerai. Lalu, Agustus 2023 keduanya
nikah siri lagi. Dalam pernikahan siri yang kedua ini korban kerap mengalami kekerasan dari terduga pelaku. Si AD ini bekerja sebagai pegawai di PT Inalum," kata Kuna Silen kepada wartawan, Senin (26/8/2024).Korban yang merasa sudah tidak tahan dengan perbuatan terduga pelaku, tidak ingin tinggal satu rumah lagi. AD yang diketahui juga sebagai
guru karate ini tidak bersedia dan tetap memaksa agar korban tinggal bersamanya. Singkat cerita, pada 24 Juni 2024, korban bertemu dengan kuasa hukum Arul Winsen di salah satu kafe di Jalan Karya Wisata. Tujuan korban meminta saran kepada kuasa hukumnya itu bagaimana agar lepas dari AD.Lalu, pengacara korban menghubungi AD agar tidak menganggu korban lagi. Akan tetapi, AD marah-marah sembari mengaku masih suami korban. AD lalu menanyakan keberadaan mereka lalu mendatangi salah satu kafe di Jalan Karya Wisata. "Sewaktu datang, AD marah-marah langsung menarik tangan dan menyeret korban dari dalam kafe sampai dimasukkan ke dalam mobil. Korban mengalami luka memar di bagian paha sebelah kiri dan lutut sebelah kanan," ungkap Kuna.