Sergai, MPOL:Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan kegiatan Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2024 terhadap jajaran Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelejen dan Keamanan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan Seksi Pengawas di Polres Serdang Bedagai (Sergai).Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu didampingi Wakapolres Kompol Elisa Sibuea menyambut dengan hangat dan
apresiasi kehadiran Tim di
Polres Sergai pada Rabu (28/8/2024) sore."Terimakasih kehadiran Ombudsman di
Polres Sergai. Komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas layanan di Polres Serdang Bedagai," tegasnya.Dalam kunjungannya, tim Ombudsman mengecek berbagai layanan publik yang ada di Polres Serdang Bedagai, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian sesuai dengan standar dan memenuhi harapan masyarakat.Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean, melalui Assisten ORI Edward Silaban dan Melki Nababan menyampaikan bahwa tahun 2023
Polres Sergai telah berada di Zona Hijau dan Pemkab Sergai peringkat satu di Sumut."Hari ini kita melakukan penilaian pelayanan publik di Pemkab Sergai dan
Polres Sergai.
Polres Sergai telah berada pada Zona Hijau. Artinya, pemenuhan standar pelayanan publik, persepsi masyarakat secara rata-rata nasional sudah cukup baik," ungkapnya.Proses penilaian ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi Polres Serdang Bedagai dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan pelayanan publik yang mereka berikan kepada masyarakat.Turut hadir dalam kegiatan Kabag SDM Kompol Eva Sinuhaji, Kasatfung dan para Kapolsek jajaran
Polres Sergai.***