Medan, MPOL - PT Toba Pulp Lestari (
TPL) menyatakan sikap tetap taat terhadap aturan hukum dan undang-undang. Hal ini disampaikan berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan PN Simalungun terhadap Sorbatua Siallagan, beberapa waktu lalu.Sorbatua yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, menjalani proses hukum karena diadukan oleh perusahaan serat viskose (rayon) tekstil tersebut dengan tudingan melakukan tindak pidana pengrusakan dan menduduki kawasan hutan yang menjadi bagian konsesi mereka."Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN SImalungun terhadap Sorbatua Siallagan," kata Komisaris Independen PT
TPL, Thomson Siagian, dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (29/8/2024).Thomson menjelaskan,
TPL merupakan perusahaan yang diberikan hak oleh negara dalam mengelola wilayah konsensi mereka. Namun dalam mengelola lahan itu, perusahaan mereka juga kerap mendapatkan gangguan atas klaim-klaim pihak yang tertentu terutama dari kelompok masyarakat adat. Dalam kondisi ini, pihak
TPL menurutnya selalu berupaya untuk melakukan pendekatan dan mendorong jalinan kemitraan."Hal ini juga sudah kami lakukan terhadap Sorbatua agar beliau menghindari perbuatan melanggar hukum, tetapi yang bersangkutan tetap melakukannya sehingga
TPL terpaksa membawa ke jalur hukum," sebutnya.Sementara itu, Direktur PT
TPL Anwar Lawden didampingi Salomo Sitohang menyatakan terhadap klaim tanah adat yang selalu muncul dan hal tersebut mereka sikapi dengan berusaha merangkul dengan pola kemitraan. Saat ini setidaknya sudah ada 10 kelompok tani yang sudah menjalin kemitraan dengan mereka dimana 3 diantaranya sudah mendapatkan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan."Kita juga akan terus mendorong kerjasama bagi masyarakat yang mengklaim haknya ada dalam konsesi
TPL," ujarnya.(kcu)