Medan, MPOL:Dalam
tempo 17 hari (1 -17 Januari 2024), Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) berhasil meng
ungkap 8 kasus narkoba dengan mengamankan 8 orang tersangka, terdiri
pengedar dan
jaringannya."Sejak 1 hingga 17 Januari 2024 kita sudah meng
ungkap 8 kasus dengan
8 tersangka pria termasuk
jaringannya," ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Kamis (18/1/2024).Dari pengungkapan 8 kasus itu, ujar Maringan Simanjuntak, disita barang bukti sabu-sabu 9,97 gram, 2 unit sepeda motor dan 8 handphone (HP) serta uang diduga hasil penjualan Rp 590.000."Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap
jaringan peredaran
narkoba tersebut," tegas Maringan.Adapun identitas pada tersangka MI alias I (43), warga Dusun IV Panji Bako Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, AP alias U (28), warga Jalan HM Yamin, Kota Pinang, Labusel.Kemudian, WR alias A (22), warga Jalan Kampung Jawa, Kota Pinang, Labusel, DK (21), warga Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, AHH alias A (40), warga Pasar III, Dusun XV, Desa Tembung, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang/Dusun II, Desa Mampang, Kota Pinang, Labusel.Berikutnya, EPS alias E (45), warga Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, LH alias P (53), warga Desa Payah Bahung UB, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan BRS (39), warga Desa Mampang, Dusun I, Kota Pinang, Labusel.Maringan menambahkan,
narkoba adalah musuh bersama sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.***