Medan, MPOL - Penantian Guntur Parulian Turnip untuk meminta rasa keadilan terkait laporannya di Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/408/ K / II / 2015 / SPKT RESTA MEDAN Pasal 311 Jo 310 lalu, dengan terlapor Henry Jhon Hutagalung dan Roby Barus, sepertinya belum berakhir. Ketua PAC PDIP Kecamatan Medan Deli itu (Guntur-red), Kamis (5/9) pukul 11:20 WIB kembali menyambangi Satreskrim Polrestabes Medan. Kepada wartawan, Guntur Turnip mengatakan dirinya baru saja bertemu dengan penyidik yang kembali menindak lanjuti laporannya tersebut. "Karena sebelumnya dia (terlapor-red) bekas anggota DPRD Medan bahkan saat itu dia menjabat sebagai ketua DPRD Kota Medan tahun 2014 hingga tahun 2019, bahkan juga saat ini dia terpilih menjadi anggota DPRD Medan. Maka, pihak DPRD Kota Medan melalui ketua DPRD Medan Hasyim telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolrestabes Medan Cq Kasat Reskrim Polrestabes Medan, " ucapnya. Surat klarifikasi itu, ucap Guntur lebih lanjut, dikirim pada 2 September 2024 dengan tegas disana disebutkan bahwa terlapor (Henry Jhon Hutagalung-red), dinyatakan tidak terdata secara sah sebagai anggota DPRD Kota Medan untuk periode tahun 2019 hingga 2024, bahkan surat klarifikasi tersebut juga sudah diteruskan kepada terlapor, ungkapnya. "Saya rasa surat klarifikasi dari Ketua DPRD Kota Medan Pak Hasyim itu sudah sangat jelas dan tegas. Maka, saya berharap pihak penyidik tidak ragu untuk memanggil paksa dia, sebab surat panggilan sudah dua kali dilayangkan namun dia tidak hadir," ujarnya. Dalam hal ini, saya akan tetap menuntut keadilan dan dia harus mempertanggung jawabkan pernyataaanya, apalagi laporan saya ini sudah sembilan tahun lebih lamanya mengendap di Polrestabes ini. pungkas Guntur. **