Medan, MPOL: Personil Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian modus hipnotis/gendam
antar propinsi.Sebanyak 5 orang komplotan hipnotis dengan sasaran para lansia (Lanjut usia) ditangkap dari lokasi berbeda di Kotw Semarang dan Magelang Propinsi Jawa Tengah.Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban. "Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun keatas. Korban sudah banyak. Dimana pelaku beraksi antar Propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa," jelas Kombes Sumaryono, Kamis (13/19/2024).Sumaryono mengatakan, setelah berhasil mendeteksi keberadaan para tersangka, selanjutnya berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Kemudian, sambung Sumaryono, pada 20 Agustus 2024, Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado L, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Setelah dintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang. Kemudian, Kamis 22 Agustus 2024 tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60) warga Jalan Mangga Besar XIII Kecamatan Sawah Besar Kabupaten Jakarta Pusat di salah satu hotel Jalan Sudirman Kecamatan Magelang. Lalu, menangkap Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Cempaka Putih Kabupaten Jakarta Pusat dan tersangka wanita Siti Aminah alias Ami (50) warga Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara. Dia ditangkap di hotel Ning Tidar Jalan Magelang - Purworejo Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang."Para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.***