Medan, MPOL -
Badan Narkotika Nasional (BNN)Propinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 Kg.
Pemusnahannya di halaman depan kantor BNN Sumut Jalan Willems Iskandar Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan priode Juli hingga Agustus 2024.
"Yang dimusnahkan ada 19.900,4564 gram sabu dari total keseluruhan 21.497,6636 gram," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat pres rilis, Jumat (13/9/24).
Selain barang bukti sabu, petugas meringkus enam tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda.
Tersangkanya masing-masing berinisial FK (36) warga Jalan Poso Propinsi Sulawesi Tengah, S (34) warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, RW (21) warga Deliserdang, IA (38) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, AS (31) dan MDA (41) keduanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang dimusnahkan memakai mobil insinerator milik BNN, dan sebagian lagi barang bukti untuk persidangan.
Terlihat hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, mewakili PJ Gubsu, mewakili Danlantamal, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Ali Mahfud dan pejabat dari instasi lainnya.
Masih dikatakan Kepala BNNP Sumut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
Dari pengungkapan kasus ini lanjut Toga, bisa menyelamatkan 172.865 orang dari penyalahgunaan narkoba.(*)