Medan, MPOL:Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto kepada seluruh jajaran memerintahkan memberlakukan tindakan tegas terukur (tembak) bagi para pelaku narkoba."Tindakan tegas terukur (tembak) masih tetap berkelanjutan, jangan kasih ruang kepada pelaku narkoba di Sumatera Utara. Selain tidak tegas, bilamana terdapat unsur TPPU, terapkan," tegas jenderal bintang dua tersebut didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (17/9/2024).Penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut menjawab wartawan saat rilis pengungkapan kasus narkoba dalam 47 hari kepemimpinannya, sejak 1 Agustus hingga 16 September 2024 di Lapangan Apel Mapolda Sumut.Dijelaskannya, dalam 47 hari itu Polda Sumut bersama jajaran (Polres) terdekat berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 orang tersangka. Salah satu kasus dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Dari 578 kasus itu, 1 di antaranya diterapkan TPPU," ujar Kapolda.Dipaparkannya, 578 tersangka itu terdiri 103 pengguna dan 610 jaringan. Barang bukti disita sabu 175,53 kg, ganja 218,39 Kg dan pil ekstasi 33.008 butir.Disebutkan, narkotika jenis sabu itu disita dari jaringan internasional Malaysia-Tanjung Balai - Asahan yang akan didistribusikan ke Tanjung Balai, Asahan, Surabaya, Medan, Jakarta, Lombok.Sedangkan barang bukti ganja diperoleh jaringan nasional, Aceh - Madina - Sumatera Barat. Kapolda menyatakan, pihaknya tetap komit dalam memberantas narkoba. Polda Sumut memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya penindakan terhadap peredaran narkoba."Upaya ini dilakukan secara masif di seluruh wilayah Sumatera Utara. Ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Sumut untuk memutus rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat," pungkasnya.***