Medan, MPOL -Seorang pria ditangkap polisi karena telah mencuri
bunga bonsai seharga Rp 8 juta di rumah korban berinisial H, Jalan Raden Saleh Dalam, No. 95, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.Dari penangkapan itu pelaku Padli Anggara alias Angga (37) warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Paimin Rejo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, juga ditembak polisi di bagian kakinya.Kanitreskrim Polsek Medan Barat, Iptu Darman Lumbanraja mengatakan pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan polisi karena
bunga bonsai miliknya dicuri oleh pelaku, Sabtu (10/9/2024) lalu sekira pukul 11.30 WIB. Dalam aksinya pelaku seorang diri berjalan kaki dengan santainya mengangkat dan membawa bunga tersebut dari depan rumah korban. Pencurian itu pun
terekam cctv.Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (17/9/2024) sekira pukul 00.20 WIB."Pada saat dibawa pengembangan untuk mencari penadah dan barang bukti, pelaku hendak merebut senjata api milih petugas sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kaki kanannya," kata Darman, Rabu (18/9/2024).Eks Panit Reskrim Polsek Patumbak ini menjelaskan berdasarkan keterangan dari sejumlah warga menyebut pelaku sudah sangat meresahkan dan sering mengganggu kenyamanan warga sekitar. "Pelaku ini preman yang sudah sangat meresahkan warga. Pengakuannya bunga itu dijual kepada seseorang berinisial R seharga Rp 50.000," sebutnya.Saat diinterogasi, sambung Darman, pelaku mengakui sudah bolak-balik keluar masuk penjara (
residivis). Tersangka sudah pernah dihukum penjara sebanyak 3 kali. Pada tahun 2015 kasus kepemilikan sajam divonis 7 bulan penjara, tahun 2017 kasus pemerasan divonis 1 tahun penjara dan tahun 2019 kasus
pencurian cctv divonis 3 tahun penjara."Terhadap tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. *