Hasil Diskusi & Kesepakatan di Kantor Camat Tanah Jawa, Pihak SPBU Balimbingan Izinkan Masyarakat Petani Beli BBM Pakai Jeregen

Ronald Hutagalung - Kamis, 19 September 2024 16:44 WIB
Ronald Hutagalung
Pihak SPBU Balimbingan secara antrian melayani masyarakat petani dan pengecer minyak dengan menunjukkan barcode.
Simalungun, MPOL -Setelah beberapa hari distop membeli BBM (bahan bakar minyak), akhirnya pihak management Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Balimbingan mengizinkan kembali, masyarakat khususnya petani membeli minyak menggunakan jeregen.

Pendistribusian BBM kepada masyarakat menggunakan jeregen tersebut dilaksanakan setelah melakukan kesepakatan dan musyawarah antara pihak management SPBU dengan masyarakat petani.

Kesepakatan itu berlangsung, di kantor Camat Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ,Kamis (19/09/2024) yang dihadiri oleh Kapolsek Tanah Jawa AKP Asmon Bufitra, Danramil Kapten Inf GH.Sinaga, Koordinator PPL Pertanian Nainggolan dan kalangan media.

Dalam pertemuan tersebut, para petani sepakat dan bermohon agar pihak SPBU Balimbingan yang lebih kurang sepekan lamanya menyetop pendistribusian BBM dapat kembali membeli minyak seperti, pertalite dan bio solar untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Gulo sebenarnya pihak SPBU dan pengecer serta petani tidak ada permasalahan selama ini. "Kami minta SPBU melayani masyarakat yang memiliki barcode dan rekomendasi dari instansi terkait agar membuka kembali penjualan BBM dengan jeregen, ungkap Gulo.Sementara, pihak PPL Dinas Pertanian Tanah Jawa/Hatonduhan S.Naingholan mengungkapkan akibat diberhentikannya penjualan BBM pakai jeregen sangat dirasakan kaum petani.

Pasalnya, untuk menunjang ketahanan pa ngan (Hanpang) diantaranya penghasilan petani meningkat. Hal ini tidak terlepas dari sarana migas yang sangat dibutuhkan untuk mengoperasionalkan alat-alat pertanian, mesin babat, handtraktor dan lain nya.

Mendengarkan keluhan para masyarakat petani Tanah Jawa dan sekitarnya, pihak management SPBU Balimbingan H.Samosir mewakili pimpinannya meminta maaf yang selama ini telah menyetop suplai BBM.

Hal ini dilakukannya karena adanya berita miring terkait pendistribusian BBM menggunakan jeregen dan ada tambahan biaya/pungli. Penyetopan ini memang harus saya lakukan sesuai instruksi pimpinan perusahaan untuk mematuhi undang-undang migas yang mengatur tentang pendistribusian BBM.

Setelah berlangsung hampir 1,5 jam melakukan diskusi dan musyawarah, akhirnya kesepakatan pun diputuskan, masyarakat petani dan pengecer diizinkan kembali oleh pihak SPBU membeli BBM pakai jeregen dengan ketentuan dan syarat memiliki barcode dan surat rekomendasi dari instansi terkait setempat.

Mendengarkan kesepakatan itu, pihak Pemerintah Kecamatan akan mendata kembali masyarakat/ konsumen yang butuh BBM dengan syarat ketentuan yang ada.

Selanjutnya para masyarakat dan unsur muspika bubar dan menuju lokasi SPBU Balimbingan di Jalan Umum Tanah Jawa-Mandoge untuk menunaikan pendistribusian BBM kepada masyarakat.

Pantauan Medan Pos Online, terlihat pihak SPBU Balimbingan secara antrian melayani masyarakat petani dan pengecer minyak dengan menunjukkan barcode. **

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait