Penyidik Lejaksaan Geledah Kantor Lindup Humbahas

Porman Tobing - Rabu, 25 September 2024 16:34 WIB
Ist
Penyidik Kejaksaan saat menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Humbang Hadundutan.
Humbahas, MPOL -Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan lakukan Penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup,Rabu 25/9 di Desa Purba Dolok Kecamatan Doloksanggul.

Penggeledahan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp. 2.500.222.900 ( dua miyar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada Tahun 2022 dan Belanja Barang dab Jasa Pengelolaan Persampahan senilai Rp.3.283.817.500 ( tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) pada Tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Humbamg Hasundutan No.Print-II/L.2.31/Fd.1/09/2024 pada Tanggal 24 September 2024 dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tarutung No 38/PenPid.B-GLD/2024/PN Trt Tanggal 19 September 2024.

Dari hasi penggeledahan,penyidik Kejaksaan mengamankan 40 Dokumen,3 unit Laptop dan 1 unit Computer.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan DR Nooerdin Kusumanegara SH MH melalui Kasi Intelijen Gerry Anderson Gultom SH MH kepada wartawan mengatakan,Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkain Kegiatan Penyidik yang dipandang perlu dilakukan oleh penyidik yang dipandang perlu dilakukan oleh penyidik,guna menemukan benda-benda yang berkaitan,seperti dukumen dan lainnya untuk kepentingan pembuktian Peristiwa Pidana Korupsi yang diduga telah terjadi.

Penggeledahan tetsebut dipimpin lanaung oleh Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Hendrik Dolok Tambunan SH MH bederta anggota dan dsaksikan oleh Kepala Desa Purba Dolok Frit Desmon Purba dan Kepala Dusun III Manat Wantri Purba.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait