Imigrasi Belawan Serahkan WNA Tanpa Dokumen Kepada Kejari

Toga Pasaribu - Jumat, 04 Oktober 2024 09:10 WIB
WNA tanpa dokumen diserahkan Imigrasi Belawan kepada Kejari Belawan. (Topas)
Belawan, MPOL - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SR yang masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen sah beserta barbuk (Barang Bukti) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Kamis (03/10/2024) diJalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Andriew Guntur Simanjuntak kepada wartawan saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan seorang WNA ke pihak Kejari Belawan.

"Kantor imigrasi Belawan telah melakukan penyidikan terhadap tersangka SR warga negara Bangladesh dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belawan. Sebab, hal ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan yang berlaku", ucapnya.

Tersangka SR, ucapKepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan itu lebih lanjut, dikenakan Pasal 119 dan Pasal 113 UU Keimigrasian yakni masuk dan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah/masih berlaku, sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di TPI", tegasnya didampingi Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Deki Melwanda.

"SR warga negara Bangladesh tersebut sudah pada tahap pemeriksaan dan tersangka berikut barbuk di serahkan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kepada pihak Kejaksaan bagian pidana umum yang sudah menerima perkara tersebut (P21), dengan demikian maka tanggung jawab perkara tersebut kini ditangan pihak Kejari Belawan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik menyatakan, berkas perkara telah lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah di serahkan kepada pihak kejaksaan.

"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Belawan", tutup Kasi Pidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik.**

Editor
: Jalaluddin Lase

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Kepala Kantor Imigrasi Belawan : "WNA Shen Yunan Pelimpahan Bukan Titipan dari Polres Belawan"