Labuhan Deli, MPOL - Dalam rangka pelaksanaan program pembinaan dan alasan urgensi keamanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, kembali melaksanakan kegiatan pemindahan narapidana sebanyak 50 orang ke Lapas Siborong-borong, Kamis (03/10).
Ka.KPR
Rutan Labuhan Deli Asrul Harahap mengatakan kegiatan pemindahan dilakukan sebab Rutan telah mengalami over kapasitas dan untuk mengurangi kelebihan jumlah warga binaan tersebut, maka perlu dilaksanakan pemindahan narapidana, ujarnya.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mampu mengurangi over kapasitas di
Rutan Labuhan Deli. Selain itu, diharapkan juga bagi narapidana yang dipindahkan bisa mendapat pembinaan yang lebih optimal kedepannya," ungkapnya.
Sebelum dipindahkan menuju Lapas IIB Siborong-Borng, sebanyak 50 WBP (Warga Binaan Pemasyakatan) tersebut terlebih dahulu menjalani medical check dari tim medis
Rutan Labuhan Deli. Proses pemindahan dimulai pukul 22.00 WIB, diawali dengan pendataan jumlah tahanan, kelengkapan berkas dan pemborgolan sebelum masuk ke Transpas menuju Lapas SIborong-Borong
Kegiatan pemindahan narapidana berjalan tertib dan aman dengan pengawalan yang ketat dari Regu Pengamanan, Staf KPR, dan Staf Pelayanan Tahanan.**